Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ/2008

Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pokok-pokok perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 meliputi :
    1. mengubah besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan melalui KPR Bersubsidi dari semula sebesar Rp 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) menjadi Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah);
    2. menambah ketentuan NPOPTKP untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan SertiFikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
    3. dalam hal NPOPTKP umum selain perolehan hak karena waris dan hibah wasiat ditetapkan lebih besar daripada Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah), maka NPOPTKP untuk perolehan hak RSH dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan melalui KPR bersubsidi ditetapkan sama dengan NPOPTKP umum dimaksud;
    4. dalam hal NPOPTKP umum selain perolehan hak karena waris dan hibah wasiat ditetapkan lebih besar daripada Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka NPOPTKP untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan sama dengan NPOPTKP umum dimaksud.
  2. Penambahan ketentuan NPOPTKP untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil merupakan tindak lanjut amanat Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  3. Perubahan ketentuan NPOPTKP perolehan hak RSH dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan melalui KPR bersubsidi adalah dalam rangka menyelaraskan dengan :
    1. perubahan batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Bersubsidi dari Rp 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) menjadi Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi;
    2. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 yang mengatur batas harga jual Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak melebihi Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah).
  4. Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 pada tanggal 22 Februari 2008 yang mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan, diminta kepada Kepala Kanwil DJP agar :
    1. segera menyesuaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan besarnya NPOPTKP BPHTB Tahun 2008 dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB Tahun 2008 yang baru menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
    2. menetapkan mulai berlakunya Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB Tahun 2008 yang baru pada tanggal 23 April 2008 sesuai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
    3. mengkoordinasikan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB Tahun 2008 yang baru bersama-sama dengan Kepala KPPBB/KPP Pratama di lingkungan Kanwil masing-masing.
  5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait, seperti Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kanwil BPN, PPAT, serta Pemerintah Daerah di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ/2008