Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.3/1990

Dalam rangka menunjang ekspor non MIGAS khususnya barang-barang perhiasan yang terbuat dari emas, Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memungut PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang-barang perhiasan untuk tujuan ekspor.

Berhubung dengan itu, maka terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, atas permohonan yang bersangkutan harap Saudara mengeluarkan SKB PPh Pasal 22 atas impor sebagaimana dimaksud di atas, yang berlaku selamanya sepanjang pengusaha tersebut melakukan usaha ekspor barang-barang perhiasan dari emas hasil produksi dalam negeri.

Harap Saudara meneruskan surat edaran ini kepada Bank-bank Devisa dan kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.3/1990