Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.34/1992

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai siapa yang menjadi “Competent Authority” (pejabat berwenang dalam perjanjian perpajakan) dari negara-negara treaty partner, terutama dalam kaitannya dengan surat keterangan mengenai residensi wajib pajak (“taxpayer’s residence”), dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan dalam masing-masing perjanjian perpajakan, pejabat-pejabat dimaksud adalah :

N E G A R A COMPETENT AUTHORITY
1. Belanda Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
2. Belgia Direktur Jenderal Pajak Langsung (Director General of Direct Taxes)
3. Inggris Commissioners of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
4. Jerman Bersatu Menteri Keuangan
5. Perancis Menteri Anggaran (Minister of the Budget) atau wakilnya yang sah.
6. Kanada Menteri Penerimaan Negara (Minister of National Revenue) atau wakilnya yang sah
7. Thailand Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
8. Philipina Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
9. Jepang Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
10. Denmark Menteri Penerimaan Dalam Negeri (Minister for Inland Revenue, Customs and Excise) atau wakilnya yang sah
11. Austria Menteri Keuangan (Federal Minister of Finance)
12. I n d i a Menteri Keuangan (Central Government in the Ministry of finance) atau wakilnya yang sah
13. Selandia Baru Commissioner of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
14. Norwegia Menteri Keuangan (Minister of Finance and Customs) atau wakilnya yang sah
15. S w i s s Direktur Pajak Negara (Director of the Federal Tax Administration) atau wakilnya yang sah
16. Amerika Serikat Menteri Keuangan (Secretary of the Treasury) atau wakilnya yang sah
17. Swedia Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
18. Korea Selatan Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
19. Pakistan Badan Pusat Penerimaan Pajak (Central Board of Revenue) atau wakilnya yang sah
20. Singapura Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
21. Malaysia Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah

Mengenai pengertian “wakilnya yang sah atau his authorized representative” hanya menentukan bahwa pejabat tersebut dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lain untuk bertindak atas namanya sebagai competent authority. Pejabat lain tersebut adalah Pejabat tertinggi yang melaksanakan Undang-Undang Pajak di Negara yang bersangkutan ataupun pejabat lain yang ditunjuk yang diberitahukan kepada kami. Dalam hal demikian, akan segera diberitahukan kepada Saudara pejabat-pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat keterangan residensi wajib pajak yang ditandatangani pejabat-pejabat selain dari pejabat-pejabat tersebut di atas, maka surat keterangan tersebut belum dapat diakui sebagai dokumen yang sah, kecuali apabila “competent authority” sebagaimana tertera di atas telah melimpahkan wewenangnya kepada pejabat-pejabat tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.34/1992