Terlampir dikirimkan surat jawaban nomor : S-217/PJ.42/1994 tanggal 01 Desember 1994 atas pertanyaan Sdr. Kepala KPP Go Publik perihal tersebut di atas untuk dipakai sebagai pedoman dalam menghitung Penghasilan kena Pajak dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha properti.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER