Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.51/1998

Bersama ini ditegaskan bahwa kemiri yang diproses sampai pada tahap pengeringan, masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kemiri sampai dengan tahapan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/1997 tanggal 22 Juli 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.51/1998