Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.51/2000

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-199/PJ/2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah bahwa :

  1. Pengusaha Kena Pajak Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer, Sub-dealer dan Showroom diwajibkan membuat rincian data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN untuk masa Pajak yang sama dengan masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut.

  2. SPT Masa PPN dikategorikan tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku apabila tidak dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dimaksud.

  3. Daftar Rincian Kendaraan Bermotor yang diisi sesuai dengan KEP-199/PJ/2000 berfungsi sebagai data pendukung untuk formulir 1195 A1. Dengan demikian, formulir 1195 A1 harus diisi ringkasan data yang terdapat dalam Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan tetap harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Untuk mengefektifkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, diminta kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaporan SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak dimaksud yang berada di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.51/2000