Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.531/1999

Sehubungan dengan adanya PPN yang seharusnya terutang namun tidak dipungut dan tidak disetor oleh beberapa KPS, dan sehubungan akan berakhirnya fasilitas penundaan PPN bagi KPS di Bidang Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor KOB di Bidang Panas Bumi pada tanggal 31 Desember 1999, dengan ini disampaikan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1989 tanggal 24 Mei 1989, atas penyerahan jasa pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, kepada Kontraktor Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi, dan Kontraktor Kontrak Operasi Bersama di bidang panas bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran PPN terhitung sejak tanggal 1 April 1989.

  2. Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989, yang dimaksud dengan jasa pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi adalah :

    2.1

    jasa pencarian sumber-sumber minyak, gas bumi dan panas bumi yang meliputi survey seismik, geologi, geo fisika, geo kimia dan evaluasi data;

    2.2

    Jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering, well logging & perforating, penyemenan sumur (comenting), well testing & wire line service dan alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;

    2.3

    Jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar pendapat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

  3. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain yang tersebut pada butir 2 di atas, kepada KPS di bidang minyak dan gas bumi dan kontraktor KOB di bidang panas bumi yang belum berproduksi, tidak diberikan fasilitas penundaan pembayaran PPN. Dengan demikian atas penyerahannya tetap terutang PPN. Jasa-jasa lain sebagaimana dimaksud pada butir 2.3. di atas, adalah jasa-jasa sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ.52/1991 tanggal 22 Juli 1991.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, agar kiranya Saudara memonitor dan mengevaluasi seluruh KPS dan KOB di wilayah kerja Saudara dengan meneliti data, baik yang tercantum dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan mulai tahun 1989, maupun data dari sumber lainnya, atas pembayaran jasa-jasa selain jasa sebagaimana disebut pada butir 2 di atas.

  5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 :
    1. PPN yang ditunda harus dibayar ke Kas Negara oleh Kontraktor selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir masa pajak sesudah mulai berproduksi.
    2. Dalam hal PPN yang ditunda tidak disetor dalam waktu tersebut pada butir a, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  6. Perlu ditegaskan pula bahwa berdasarkan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 akan berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 1999. Dengan demikian maka :

    6.1

    Fasilitas penundaan yang telah diperoleh dapat dinikmati oleh KPS/KOB sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.

    6.2 Untuk memberikan kepastian hukum, fasilitas penundaan akan berakhir paling lambat tanggal 31 Desember 1999.

    6.3

    Dalam hal KPS/KOB yang telah memperoleh fasilitas penundaan PPN dan PPn BM namun sampai dengan tanggal 31 Desember 1999 belum juga mulai berproduksi, maka fasilitas penundaan PPN dan PPn BM secara otomatis berakhir pada tanggal 31 Desember 1999, sehingga PPN dan PPn BM yang terutang wajib dipungut.

    6.4

    Diminta kepada para Kepala KPP untuk menginventarisasi KPS/KOB yang telah mendapatkan penundaan PPN.KPS/KOB yang telah berproduksi agar diteliti apakah sudah membayar PPN yang ditunda atau belum. Terhadap KPS/KOB yang belum melunasi Pajak Pertambahan Nilai yang ditunda agar segera diterbitkan SKPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.531/1999