Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.6/1997

Berdasarkan Laporan Penerimaan PBB yang dihimpun oleh Direktorat PBB, dengan ini diberitahukan bahwa realisasi penerimaan PBB triwulan I tahun 1997/1998 (sampai dengan bulan Juni 1997) adalah sebagai berikut :

I. Perbandingan realisasi penerimaan dengan rencana penerimaan 1997/1998.

Realisasi penerimaan PBB yang dicapai sampai bulan Juni 1997 untuk semua sektor sebesar Rp. 356.025.639 ribu atau 14,21% dari rencana penerimaan sebesar Rp. 2.505.000.000 ribu. Perbandingan realisasi penerimaan dengan rencana per sektor dapat dilihat pada Tabel berikut :

(ribuan rupiah)

No. Sektor Rencana 1997/1998 Realisasi %
1997/1998
(4 : 3)
1 2 3 4

5

1 Pedesaan 214.815.817 9.524.476

4,00

2 Perkotaaan 851.949.183 35.900.661

4,00

Jumlah Pds/Pkt 1.066.765.000 45.425.137

4,00

3 Perkebunan 106.000.000 9.264.442

8,00

4 Perhutanan 227.000.000 29.631.319

13,00

a. Non IHH 108.700.000 7.215.422 6,00
b. IHH 118.300.000 22.415.897 18,00
5 Pertambangan : 1.105.235.000 271.704.741 24,00
a. Non Migas 15.635.000 908.468 5,00
b. Migas 1.089.600.000 270.796.273 24,00
Jumlah APBN 2.505.000.000 356.025.639 14,00

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa persentase penerimaan yang tertinggi adalah sektor Pertambangan (24,58%) dan terendah sektor Perkotaan (4,21%). Rincian realisasi penerimaan per sektor/KPPBB/Dati I/Kanwil dapat dilihat pada Lampiran Surat Edaran ini.

Il.

Perbandingan realisasi penerimaan PBB tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Juni 1997 dengan tahun 1996/1997 periode yang sama dapat dilihat pada tabel berikut :

(ribuan rupiah)
No. Sektor 1996/1997 % Realisasi Penerimaan 1997/1998 % (5 : 3) (6 – 4) % %
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pedesaan 19.245.103 10,17 9.524.476 4,43 49,49 -5,74
2 Perkotaan 65.681.674 8,23 35.900.661 4,21 54.66 -4,02
Jumlah Pds/Pkt 84.926.777 8,61 45.425.137 4,26 53.49 -4
3 Perkebunan 8.574.324 8,90 9.264.442 8.74 108,05 -0,16
4 Perhutanan 24.160.823 11,73 29.631.319 13,05 122,64 1,32
5 Pertambangan 237.395.850 24,41 271.704.741 24,58 114,45 0.17
Jumlah APBN 355.057.774 15,59 356.025.639 14,21 100,27 -1,38

Bila dibandingkan dengan penerimaan tahun 1996/997 periode yang sama, terlihat bahwa persentase pencapaian rencana penerimaan untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan mengalami penurunan, namun sektor Perhutanan dan Pertambangan mengalami peningkatan.

III. Peringkat persentase realisasi penerimaan tahun 1997/1998 sampai dengan Juni 1997 dapat disusun sebagai berikut :
1. Susunan peringkat untuk sektor Pds dan Pkt
a. Kanwil DJP

Peringkat tertinggi Peringkat terendah
Peringkat Kanwil % Peringkat Kanwil %
1 I 10.09 13 III 1,94
2 VII 5.24 12 XIII 2,67
3 XV 5.05 11 XII 2,67
b. KP.PBB

Peringkat tertinggi

Peringkat terendah

Peringkat KP.PBB % Peringkat KP.PBB

%

1 P. Sidempuan 33.93 107 Temanggung 0,41
2 Kisaran 31,15 106 Watampone 0,60
3 Tasikmalaya 30,62 105 Tangerang 0,63
4 Palangkaraya 16.56 104 Padang 0,68
5 Purwakarta 15.07 103 Pamekasan 0.76
c. Daerah Tingkat I

Peringkat tertinggi Peringkat terendah
Peringkat DATI I % Peringkat Dati I %
1 Sumatera Utara 10,72 27

Bengkulu

1,33
2

Kalimantan Tengah

9,20 26 Sumatera Barat 1,50
3

Riau

7,16 25 Sumatera Selatan 1,67
4 Irian Jaya 6,15 24 Lampung 2,09
5 NTB 5,28 23 Sulawesi Tengah 2,18
2. Susunan peringkat untuk rencana penerimaan APBN
a. Kanwil DJP

Peringkat tertinggi Peringkat terendah
Peringkat Kanwil % Peringkat Kanwil

%

1 XV 23,21 13 VI 3,28
2 XI 21,95 12 VII 8,61
3 I 19,87 11 IX 10,1
b. KP PBB

Peringkat tertinggi Peringkat terendah
Peringkat KP.PBB % Peringkat KP.PBB

%

1 Singaraja

28,86

107 Tangerang 0,56
2 Sorong 28,01 106 Jakarta Pusat 1,76
3 Baturaja 27,83 105 Jakarta Timur 2,13
4 Gorontalo 25,35 104 Jakarta Barat 2,75
5 Barabai 24,22 103 Bandung Dua 4,10
c. Daerah Tingkat I

Peringkat tertinggi Peringkat terendah
Peringkat Dati I % Peringkat Dati I

%

1 Irian Jaya 24,91 27 DKI Jaya 3.28
2 Timor Timur 23,53 26 Jawa Barat 8,61
3 Kalimantan Selatan 23,25 25 Jawa Timur 10,10
4 Jambi 22,33 24 Jawa Tengah 10,48
5 DI Aceh 22,33 23 DI Yogyakarta 10,52
IV.

Mengingat masih rendahnya realisasi penerimaan PBB Triwulan I tahun 1997/1998 terutama sektor Pedesaan dan Perkotaan, maka untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan PBB dan mendapatkan hasil yang maksimal sekaligus dapat mengamankan rencana penerimaan Pedesaan dan Perkotaan serta APBN, kiranya perlu diupayakan hal-hal sebagaimana telah dirumuskan dari hasil Rapim Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut :

1. Pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 1997/1998 :
Prognosa realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 1997/1998 diperkirakan dapat dicapai sebagai berikut :
1.1. Realisasi sektor Pedesaan dan Perkotaan Rp. 1.152 milyar (108%) dari rencana Rp. 1.067 milyar.
1.2. Realisasi APBN Rp 2.623 milyar (104,7%) dari rencana Rp. 2.505 milyar.
2. Upaya untuk mengamankan penerimaan PBB tahun 1997/1998 segera diambil langkah-langkah sebagai berikut :
2.1.

Mempercepat penerbitan SPPT, STTS dan DHKP tahun 1997 dan penyampaiannya kepada Wajib Pajak dan Instansi terkait lainnya termasuk obyek-obyek tertentu yang saat ini sedang dilakukan pendataan/penilaian sehingga pembayarannya dapat segera dilakukan pada tahun 1997/1998.

2.2.

Rencana penerimaan intern yang mencerminkan kekuatan potensi pokok dan tunggakan riil dapat digali dijadikan pedoman pencapaian penerimaan dalam mengoptimalisasikan operasional pemungutan PBB, di koordinasikan dengan Pemda setempat.

2.3.

Peningkatan kerjasama operasional pemungutan dalam Tim Intensifikasi PBB Tingkat I dan II, khususnya bagi daerah-daerah yang realisasi penerimaannya sangat rendah selama tiga tahun terakhir. Untuk itu perlu disusun strategi operasional pemungutan antara lain melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah secara periodik, melaksanakan pekan panutan, bulan bakti PBB dan operasi sisir.

2.4.

Peningkatan pemantauan penyampaian SPPT dan perekaman bukti pembayaran PBB (STTS) dalam rangka inventarisasi tunggakan riil yang masih bisa ditagih untuk selanjutnya dilakukan penagihan aktif serta penghapusan piutang PBB yang sudah tidak dapat ditagih lagi sesuai ketentuan yang berlaku.

2.5.

Tim Intensifikasi Tingkat Pusat (Ditjen Pajak dan Ditjen PUOD) akan mengadakan kunjungan pembinaan terhadap Tim Intensifikasi Tingkat I dan II yang realisasi penerimaan selama tiga tahun terakhir masih rendah terutama sektor Pedesaan dan Perkotaan di luar Jawa.

2.6.

Mengalokasikan dan memanfaatkan dana yang tersedia semaksimal mungkin termasuk sebagian dana yang diperoleh dari pengembalian 10% bagian Pemerintah Pusat untuk meningkatkan penerimaan PBB, meningkatkan pokok ketetapan tahun 1977, meningkatkan kegiatan pemungutan serta tertib administrasi PBB.

2.7.

Dalam rangka pencairan tunggakan PBB diminta bantuan Para KPP sebelum menerbitkan SPMKP terlebih dahulu mengkonfirmasikan tunggakan PBB dari Wajib Pajak yang mengajukan restitusi guna dilakukan konfirmasi pada restritusi yang akan diberikan. Jawaban konfirmasi sudah diterima KPP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah permintaan konfirmasi diterima.

2.8.

Meningkatkan kualitas dan kecepatan semua jenis pelayanan WP yang mempunyai dampak langsung terhadap peningkatan penerimaan PBB.

2.9.

Melakukan koordinasi yang baik dengan Bank Persepsi dan Tempat Pembayaran untuk kelancaran pelayanan WP dan akurasi angka penerimaan PBB.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.6/1997