Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.6/1999

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.6/1999 tanggal 6 Januari 1999 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. STB diterbitkan untuk menagih utang pajak yang bersifat jelas dan pasti sesuai pengakuan Wajib Pajak dalam Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) serta tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Oleh karenanya, terhadap STB tidak dapat diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. STB dapat digunakan untuk menagih bunga penagihan dalam hal surat ketetapan pajak atau STB tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.

  2. Penerbitan SKBKB hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material. Karena SKBKB merupakan surat ketetapan pajak yang ditetapkan secara jabatan, maka terhadap SKBKB dan surat ketetapan pajak lainnya dimungkinkan untuk diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.

  3. SKBKBT diterbitkan sebagai koreksi atas SKBKB, dengan demikian SKBKBT diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan SKBKB. Penerbitan SKBKBT dilakukan dengan syarat adanya data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam SKBKB. Apabila masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya SKBKBT dan atau data baru yang diketahui kemudian, SKBKBT masih dapat diterbitkan lagi. Yang dimaksud dengan data baru (novum) adalah data yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SSB, sedangkan data yang semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SSB namun tidak diungkapkan secara jelas.

  4. Surat Keputusan Pembetulan merupakan sarana yang digunakan untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan surat ketetapan pajak atau STB, baik kesalahan atau kekeliruan yang ditemukan oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Pembetulan dimaksud dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam surat ketetapan pajak atau STB perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Ruang lingkup pembetulan hanya terbatas pada surat ketetapan pajak atau STB yang salah sebagai akibat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

  5. Bentuk dan spesifikasi teknis pencetakan formulir STB, SKBKB, dan SKBKBT yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-219/PJ/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Pencetakan Formulir BPHTB disesuaikan dengan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.6/1999 tanggal 6 Januari 1999.Spesifikasi teknis pencetakan formulir STB, SKBKB, SKBKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan menggunakan kertas HVS 70 gram, ukuran folio (21,5 cm x 33 cm), berwarna putih.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.6/1999