Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.7/1988

Sehubungan dengan masih adanya keraguan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan kaitannya dengan tahun anggaran, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak diperkenankan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunannya pada awal tahun takwim (mulai bulan Januari dari tahun yang bersangkutan) asalkan Wajib Pajak tersebut telah menerima SPPT tahun takwim yang berkenaan.

  2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak, tidak perlu dikaitkan dengan ketentuan tahun anggaran (1 April s/d 31 Maret) dengan demikian tidak ada lagi istilah “nyowok” atau “ngijon”.

  3. Harap Saudara beritahukan kepada aparat pemungut Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa aparat pemungut dilarang memungut dan/atau menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bilamana Wajib Pajak belum menerima SPPT dan/atau SPPT yang bersangkutan belum diterbitkan oleh
    Inspeksi/Kantor Dinas Luar Tingkat I Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.7/1988