Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ./2006

Dalam rangka meningkatkan kecepatan dan ketepatan mekanisme pelaporan KPI sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ./2006 tanggal 27 Juli 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mekanisme pelaporan KPI tidak lagi dikirimkan melalui surat dan atau softcopy dalam format Microsoft Excel, melainkan langsung di-entry dalam Aplikasi Key Performance Indicator (KPI) pada portal DJP yang berada pada menu Aplikasi dan sub menu Data Unit Kerja. Petunjuk Penggunaan Aplikasi KPI tersedia pada halaman log-in.

  2. Dalam rangka entry data sebagaimana dimaksud pada butir 1, diperlukan user name dan password. User name dan password bagi Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPP dan Kepala Karikpa adalah user name dan password yang diberikan oleh Direktur Informasi Perpajakan untuk mengakses PKPM/BLIP (sebelum dilakukan perubahan). Sedangkan user name dan password untuk Kepala KPPBB dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Direktorat Informasi Perpajakan 02152904835. User name dan password tersebut dapat diubah dengan user name dan password yang tidak harus sama dengan user name dan password untuk akses PKPM. Sebaliknya, untuk melihat hasil KPI setiap unit kerja dapat dilakukan langsung tanpa user name dan atau password selain user name dan password untuk akses portal DJP.

  3. Bagi unit kerja yang yang belum terhubung dengan portal DJP sehingga belum dapat mengakses Aplikasi KPI, dapat melakukan input data dengan mengakses aplikasi dimaksud melalui unit kerja DJP lainnya yang lokasinya berdekatan.

  4. Kantor Pusat DJP telah melakukan input data KPI Semester I Tahun 2006 atas beberapa Kantor Wilayah yang telah menyampaikan angka absolut dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atas keseluruhan unit kerjanya (Kanwil/KPP/KPPBB/Karikpa). Namun demikian, terhadap KPI beberapa unit kerja terjadi penyesuaian data. Oleh karena itu, kepada unit kerja agar meneliti kembali KPI output sistem aplikasi tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan agar dilakukan perbaikan. Bagi unit kerja yang belum menyampaikan angka absolut, agar segera melakukan input data melalui Aplikasi KPI.

  5. Melalui pemanfaatan aplikasi ini, nantinya Key Performance Indicator Direktorat Jenderal Pajak secara nasional dapat dihitung secara otomatis berdasarkan KPI dari unit-unit kerja.

  6. Untuk KPI Semester I Tahun 2006, Kepala Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa diminta untuk melakukan input data pada Aplikasi KPI dimaksud. Batas waktu proses pelaksanaan input data (angka absolut) tersebut adalah hari Senin tanggal 9 Oktober 2006. Perubahan (edit) atas input data pada Aplikasi KPI dapat dilakukan sebelum hari/tanggal tersebut. Bagi Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa yang perlu melakukan perubahan (edit) atas input data setelah hari/tanggal dimaksud, agar menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan.

  7. Batas waktu input data untuk KPI periode-periode selanjutnya tetap berpedoman pada Surat Edaran Nomor Direktur Jenderal Pajak SE-18/PJ./2006, yaitu paling lambat akhir bulan berikutnya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ./2006