Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.41/1992

Sebagaimana diketahui, sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara DJP, BULOG, dan GAPEGTI yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 1990 dan yang masa berlakunya diperpanjang sampai dengan 31 Desember 1992, telah dilakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 25 dari para Grosir pada setiap kali penebusan gula pasir dan tepung terigu ke BULOG yang besarnya berdasarkan suatu rumusan yang sudah ditetapkan. Untuk keperluan penyetoran PPh Pasal 25 grosir tersebut hanya dibuat 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) dengan NPWP 0.000.000.0-000.
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Dewan Pengurus Harian GAPEGTI-BULOG mengenai bagaimana cara pemecahan SSP Pasal 25 grosir yang ber-NPWP 0.000.000.0-000 ke masing-masing grosir yang bersangkutan, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Pada hakekatnya PPh Pasal 25 grosir yang dipungut pada saat penebusan gula pasir dan atau tepung terigu ke BULOG adalah PPh Pasal 25 untuk masing-masing grosir yang bersangkutan yang dapat dikreditkan terhadap keseluruhan PPh yang terutang oleh masing-masing grosir dalam suatu tahun pajak. Oleh karenanya, SSP PPh Pasal 25 grosir yang ber-NPWP 000.000.0-000 tersebut dapat dipesan untuk masing-masing grosir yang bersangkutan.

  2. Pemecahan SSP dimaksud ditempuh melalui prosedur sebagai berikut :
    2.1. Untuk keperluan pemecahan SSP dimaksud, penyalur mengajukan permohonan mengenai pemindahbukuan setoran pajak atas nama grosir dengan NPWP 000.000.0-000 ke atas nama masing-masing grosir dengan NPWP masing-masing grosir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat penyetoran dilakukan.
    Permohonan dimaksud agar dilampiri dengan :
    2.1.1. SSP ber-NPWP 000.000.0-000 lembar ke-1 yang asli;
    2.1.2. Daftar nama, alamat, serta NPWP masing-masing grosir yang dimintakan pemindahbukuan;
    2.1.3. Perincian jumlah PPh Pasal 25 untuk masing-masing grosir yang dimintakan pemindahbukuan;
    2.1.4. Daftar kwantum penebusan gula pasir dan tepung terigu oleh masing-masing grosir kepada penyalur dengan menyebutkan tanggal dan nomor DO untuk masing-masing penebusan gula pasir dan tepung terigu.

    2.2.

    Setelah Kantor Pelayanan Pajak terkait meneliti kebenaran dari dokumen yang disampaikan oleh penyalur yang mengajukan permohonan, Kantor Pelayanan Pajak memindahbukukan setoran PPh Pasal 25 grosir dengan NPWP 000.000.0-000 ke setoran PPh Pasal 25 untuk masing-masing grosir yang dimintakan pemindahbukuan apabila ternyata semua dokumen yang diajukan benar.
    Pemindahbukuan (PBk) dilakukan menurut prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991, tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan Surat Edaran Nomor SE-26/PJ.9/1991 tanggal 25 Oktober 1991.

    2.3.

    Dalam hal grosir yang bersangkutan tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan, maka setoran PPh yang telah dipindahbukukan tersebut segera di-SPH-kan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat grosir yang bersangkutan terdaftar melalui prosedur sebagaimana diatur dalam TUPRP.

    2.4.

    Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Butir 2.2., hanya dapat dilakukan terhadap grosir yang sudah terdaftar (sudah memiliki NPWP).

    2.5.

    Selanjutnya Saudara diminta untuk memberitahukan kepada para penyalur gula pasir dan tepung terigu BULOG agar untuk pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 25 grosir selanjutnya, apabila penyalur sudah mengetahui ke grosir mana tepung terigu dan gula pasir akan disalurkan, dalam Surat Setoran Pajak (SSP) agar langsung ditulis nama, alamat, dan NPWP dari masing-masing grosir yang bersangkutan sehingga dengan demikian setoran PPh Pasal 25 tersebut tidak perlu lagi dipindahbukukan.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.41/1992