Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.5/1997

Bersama ini disampaikan rekaman dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ/1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan Serta Petunjuk Pengisiannya.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.53/1995 (SERI PPN 3-95).

Demikian untuk mendapat perhatian dan untuk dilakukan persiapan pelaksanaannya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.5/1997