Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ./2003

Sehubungan dengan telah diberlakukannya sistem pembayaran pajak secara on-line yang memerlukan ketersediaan data Master File Wajib Pajak (MFWP) secara cepat dan akurat, Direktorat Informasi Perpajakan telah membuat Menu Transfer Master File Wajib Pajak yang ada di internet. Untuk kegiatan transfer tersebut, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Petugas di seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia untuk menjalankan perintah sebagai berikut melalui login root :

    # cd/tmp

    # ftp 10.254.50.123

    ftp>get a3trans

    ftp> bye

    # tar xvf a3trans

    # transmfwp

    Masukan parameter tanggal data yang akan ditransfer dengan format yyyymmdd. Parameter yang pertama adalah tanggal awal dan parameter yang kedua adalah tanggal akhir data yang akan di transfer. Untuk selanjutnya apabila terdapat data pendaftaran baru/update MFWP, maka dari root jalankan perintah : # transmfwp.
  2. Dalam hal Wajib Pajak mendaftar melalui Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), data pendaftaran Wajib Pajak tersebut oleh Kepala KP4 harus segera disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan mitra kerjanya pada hari kerja berikutnya, untuk direkam dalam program Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan langsung ditransfer secara online ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak oleh KPP yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ./2003