Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.31/1986

Bersama ini dikirimkan kepada Saudara Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Januari 1986 Nomor : S-361/PJ.33/1986, mengenai Bea Meterai atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor (STNK) beserta permohonannya, bahwa mulai tanggal 1 Januari 1986, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, surat-surat dimaksudkan diatas tidak dikenakan Bea Meterai.

Demikianlah agar mendapat perhatian Saudara dan menyebarluaskannya kepada seluruh Kepala Kepolisian Republik Indonesia setempat.

An. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN SH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.31/1986