Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ/2003

Dalam rangka mengisi formasi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu merekrut pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak. Rekrutment dilaksanakan melalui mekanisme tes seleksi yang ditentukan oleh Tim
Rekrutment Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi para pejabat struktural dan pelaksana yang mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Untuk Pemeriksa Pajak Tingkat Terampil
      1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2) Serendah-rendahnya berijazah Diploma III Pajak atau DIII Akuntansi;
      3) Sekurang-kurangnya telah menduduki pangkat Pengatur (Golongan II/c);
      4) Telah bekerja secara aktif di Direktorat Jenderal Pajak selama dua tahun pada 1 Oktober 2003, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dokumen lainnya, seperti SK Penempatan;
      5) Setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      6) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
      7) Berusia tidak lebih dari 45 tahun pada tanggal 1 April 2004; dan
      8) Telah lulus DTS Dasar Pajak I atau diklat lain yang disetarakan, kecuali bagi pegawai lulusan Prodip III Spesialisasi Perpajakan.

    2. Untuk Pemeriksa Pajak Tingkat Ahli
      1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2) Serendah-rendahnya berijazah Strata I di bidang ekonomi, hukum dan fiskal atau Diploma IV yang telah diakui secara kedinasan dalam SK kenaikan Pangkat;
      3) Sekurang-kurangnya telah menduduki pangkat Penata Muda (Golongan III/a);
      4) Telah bekerja secara aktif di Direktorat Jenderal Pajak selama dua tahun pada 1 Oktober 2003, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dokumen lainnya, seperti SK Penempatan.
      5) Setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      6) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
      7) Berusia tidak lebih dari 45 tahun pada tanggal 1 April 2004; dan
      8) Telah lulus DTS Dasar Pajak I/DTS Dasar Pajak II atau diklat lain yang disetarakan, kecuali bagi pegawai lulusan Prodip III Spesialisasi Perpajakan.
  2. Permohonan tersebut diajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Organisasi dan Tata laksana dengan menggunakan contoh Lampiran I, selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2003 stempel pos. Permohonan dimaksud dari pegawai dalam satu unit diajukan secara kolektif dengan surat pengantar dari atasan minimal Pejabat Eselon III.

  3. Para pegawai yang pernah mengajukan permohonan untuk diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan memenuhi syarat sebagaimana butir 1 tetapi belum pernah mengikuti tes seleksi wajib mengirimkan kembali permohonannya.

  4. Para pemohon yang memenuhi syarat administratif akan diikutkan dalam tes seleksi, dan bagi peserta yang lulus tes seleksi akan di ikut sertakan dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemeriksaan Pajak. Keterangan mengenai jadwal tes seleksi dan Diklat akan diatur kemudian.

  5. Bagi pegawai yang pernah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak namun telah dibebaskan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak karena kedinasan dan tidak atas permintaan sendiri, dapat mengajukan permohonan untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sepanjang berusia tidak lebih dari 45 tahun pada tanggal 1 April 2003, tanpa perlu mengikuti tes seleksi dan Diklat.

  6. Sedangkan bagi pegawai yang pernah diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak karena permintaan sendiri, maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.04/1994 dan Nomor 07 Tahun 1994 tanggal 26 Maret 1994 telah kehilangan haknya untuk diangkat kembali.

  7. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-640/PJ/2001 tanggal 28 September 2001 perihal Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dan Dinas Diklat, kepada para pegawai yang telah memenuhi syarat administrasi dan panggilan untuk mengikuti tes tidak diberikan biaya perjalanan dinas.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ/2003