Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.52/1995

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan baik yang berasal dari KPP maupun dari Pengusaha mengenai pengenaan PPN atas penyerahan mobil bekas, maka dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 1994 (UU PPN yang baru), Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, Jeep, station wagon, van, dan combi tidak dapat dikreditkan, sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, juga tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16d Undang-undang PPN yang baru tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka sementara ini dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para pengusaha yang bersangkutan di wilayah kerja
Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.52/1995