Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/2004

Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas jalan tol yang berlaku pada tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2003 tanggal 6 Januari 2003.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2004 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
1.1. Jalan tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayartol.
1.2. Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Non Tol Layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untukkontruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
1.3. Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Tol Layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untukkontruksi jalan yang terdiri dari pondasi (footing) dan tiang pancang (pile slab).
1.4. Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar DaerahManfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasankeamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan dikemudian hari.
1.5. Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnyakendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
1.6. Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai,jurang atau jalan lainnya.
1.7. Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan kontruksi perkerasan padaumumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya sertabahan berbutir sebagai lapisan dibawahnya.
1.8. Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan kontruksi perkerasan lapisanatasnya menggunakan pelat beton, yang terletak diatas pondasi atau langsung diatas tanahdasar pondasi atau langsung diatas tanah dasar.
1.9. Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan kontruksi beton yang dibangun di ataspermukaan bumi.

  1. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan(Damija) serta bangunan yang terdapat didalam maupun diluar Daerah Milik Jalan yang dikelola olehperusahaan pengelola jalan tol.
  2. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkanmenurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
  3. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimanatercantum pada Lampiran II.
  4. Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalanseperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukanberdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.
  5. Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-masing NJOPDamija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini dansegera menyampaikan salinan SPPT tersebut ke Direktorat PBB & BPHTB.
  6. Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuanganuntuk kepentingan pembayaran PBB. diharapkan KPPBB dapat menyampaikan SPPT kepada wajibpajak sebelum tanggal 15 Mei 2004.

Demikian ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2003 tanggal 6 Juni 2003, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PBB dan BPHTB,

ttd.

Suharno
NIP.060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/2004