Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.52/1998

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998 tanggal 5 November 1998 tentang Penetapan Makanan Ternak Dan Unggas Dan/Atau bahan Baku Makanan Ternak Dan Unggas Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pembangunan Nasional, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas Ditanggung oleh Pemerintah.

  2. Jenis-jenis makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas yang memperoleh fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Departemen Pertanian.

  3. Pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor :

    3.1

    Untuk memperoleh fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah, orang atau badan yang melakukan impor makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas harus memiliki Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    3.2

    Untuk memperoleh Surat Keterangan tersebut orang atau badan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL (bentuk formulir lihat Lampiran 1) dengan dilampiri dokumen impor berupa :

    – Letter of Credit (L/C);
    – Invoice;
    – Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill.

    3.3

    Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas (bentuk formulir lihat Lampiran 2) diterbitkan oleh Direktur PPN dan PTLL atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen Pertanian dan dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :

    – Lembar ke-1 : untuk Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Wajib Pajak;
    – Lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
    – Lembar ke-3 : untuk Pengusaha Kena Pajak;
    – Lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    3.4

    Lembar ke-1 Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah, diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor lainnya.

    3.5

    Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap.

    3.6

    Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 5, membubuhkan cap “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Eks Kep.Men Keu Nomor 478/KMK.04/1998” serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah (bentuk formulir lihat Lampiran 3) pada setiap lembar PIB, SSP, dan Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96). Selanjutnya asli dari dokumen PIB, SSP atau Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96) diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu SSP lembar 2 dan 3, Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96) lembar 2 fotokopi PIB disampaikan kepada KPP di tempat kedudukan Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar (bentuk formulir lihat Lampiran 4).

  4. Pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan dalam negeri :
  5. 4.1

    Pengusaha yang menyerahkan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah yang belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    4.2

    PKP yang menyerahkan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Eks Kep.Men.Keu. Nomor 478/KMK.04/1998” (bentuk formulir lihat Lampiran 5). Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :

    – Lembar ke-1 : untuk PKP Pembeli;
    – Lembar ke-2 : untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagaimana lampiran SPT Masa PPN;
    – Lembar ke-3 : untuk arsip PKP Penjual.

    4.3

    PKP Pembeli wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah melalui SPT Masa PPN (dimasukkan dalam kolom F jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan).

  6. KPP yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 3.6 dan 4.2 di atas, selanjutnya mencatat/membukukannya pada Daftar Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (KPL.KPP.5.12-96) dan melaporkannya ke Kanwil DJP sesuai ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.24/1996 tanggal 9 Agustus 1996.
    Berdasarkan laporan-laporan KPP tersebut, Kanwil DJP menyampaikan laporan (bentuk formulir lihat Lampiran 6) ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 30 bulan kedua setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

  7. Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.

  8. Ketentuan Peralihan
  9. 7.1

    PPN Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998, diberlakukan untuk impor dan/atau penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas yang terjadi sejak tanggal ditetapkan.

    7.2

    Dalam masa peralihan ini, tanggal yang dipakai untuk menentukan kegiatan impor atau penyerahan yang dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah adalah :
    1. untuk impor makanan ternak dan unggas dan /atau bahan baku makanan ternak dan unggas adalah tanggal pada saat barang tersebut dimasukkan ke dalam daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean;
    2. untuk penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku dan makanan ternak dan unggas adalah pada saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini disebarluaskan kepada Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.52/1998