Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.42/1998

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang petunjuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 perlu diubah sebagai berikut :

1)

Ketentuan butir 1 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“1. Sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, Surat Keterangan Bebas (SKB) yang semula tidak boleh diterbitkan dapat diterbitkan kembali dalam hal Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (Wajib Pajak Real Estat) telah diperiksa SPT Tahunan Pajak Penghasilannya, dan hasil pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang diminta Surat Keterangan Bebas (SKB)-nya dengan syarat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencantumkan “Daftar Nominatif” yang berisi Data Persil yang diakui penjualannya dalam tahun pajak yang diperiksa.”

2)

Ketentuan butir 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

“2. Restitusi yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang akan membuat akte pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang harus membayar Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan tersebut berkaitan dengan Pajak Penghasilan yang telah diakui pada tahun pajak sebelumnya, dapat diajukan pada setiap akhir bulan yang bersangkutan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.21/1988 tanggal 16 September 1988 tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.”

3)

Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1997 tanggal 20 Februari 1997 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.42/1998