Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.221/1984

Bersama ini disampaikan copy surat kami kepada Kementerian Keuangan Republik Federasi Jerman Barat tanggal 5 Juni 1984 Nomor S-333/PJ.22/1984 mengenai pendirian kita tentang pengenaan pajak atas bunga yang diterima atau diperoleh bank Jerman Barat dari kegiatan usahanya di negara ketiga, untuk dipelajari dan diperhatikan.

  • Dari isi surat dimaksud dapat disimpulkan, bahwa atas pembayaran bunga dari Indonesia kepada suatu cabang perusahaan di negara ketiga dari perusahaan yang negaranya mempunyai Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda dengan Indonesia, maka untuk pemotongan PPh. Pasal 26-nya berlaku keringanan tarif, sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang bersangkutan.
    Sebagai misal : Pembayaran bunga dari Indonesia kepada cabang European Asian Bank di Singapura.
    Oleh karena antara Indonesia dengan Republik Federasi Jerman Barat terdapat Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda, maka atas pembayaran bunga kepada cabang European Asian Bank di Singapura tersebut berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) perjanjian antara Indonesia dengan Republik Federasi Jerman Barat, yaitu tarifnya sebesar 10% dari jumlah bruto.

  • Sebaliknya, pembayaran bunga dari Indonesia kepada cabang Chase Manhattan Bank di Tokyo, tetap dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%, karena walaupun antara Indonesia dengan Jepang terdapat Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda, cabang Chase Manhattan Bank di Tokyo tersebut bukan merupakan “resident taxpayer” Jepang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.

  • A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

    ttd

    Drs. MANSURY

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.221/1984