Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ/2004

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-176/PJ./2004 tanggal 9 Desember 2004 tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Wilayah DKI Jakarta, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Pembagian kerja penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak dari KPPN di Wilayah DKI Jakarta dapat dirinci sebagai berikut:

    MITRA KERJA

    Kanwil DJP I
    Kanwil DJP II
    Kanwil DJP III
    Kanwil DJP IV
    Kanwil DJP V
    KPPN Jakarta III
    KPPN Jakarta I
    KPPN Jakarta V
    KPPN Jakarta II
    KPPN Jakarta IV
  2. SSP lembar ke-2 untuk penerimaan KPP di luar Jabotabeksernong yang diterima melalui Kanwil DJP di DKI Jakarta yang selama ini diadministrasikan terlebih dahulu di KPP Badora, mulai tanggal 1 Januari 2005 tidak lagi dikirim ke KPP Badora melainkan langsung dikirim oleh Kanwil DJP penerima SSP tersebut ke KPP yang bersangkutan.

  3. SSP lembar ke-2 dari KPPN di wilayah DKI Jakarta yang tidak jelas identitas KPP-nya disalurkan ke salah satu KPP yang berada di wilayah kerja masing-masing Kanwil.
    Dengan demikian SSP lembar ke-2 yang tidak jelas identitas KPP-nya tidak lagi diadministrasikan secara keseluruhan oleh KPP Jakarta Matraman.

  4. Kanwil DJP serta KPP yang telah ditunjuk untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam KEP-695/PJ/2001 tanggal 3 September 2001 tentang Pembagian Kerja Penata usahaan Dokumen Penerimaan Setoran Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta tetap bertanggung jawab atas SSP lembar ke-2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd,

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ/2004