Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.41/1993

Sehubungan dengan surat edaran Menteri Muda Keuangan selaku Pgs Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ.42/1990 tanggal 11 September 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan tembusan laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar yang kami terima, ternyata waktu dan bentuk laporan Kantor Pelayanan Pajak belum terdapat keseragaman. Oleh karena itu demi keseragaman pelaporan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bentuk laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar yang dipergunakan adalah sesuai dengan ketentuan aplikasi monitoring 100 Wajib Pajak Besar Tetap berdasarkan SE-40/PJ.9/1990 tanggal 23 November 1990 sebagaimana contoh tersebut pada lampiran I.
  1. Laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar dikirimkan ke Kakanwil terkait selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan kedua setelah berakhirnya masa pajak. Tembusan laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar PPh Pasal 25 yang selama ini disampaikan ke Direktorat Pajak Penghasilan, mulai laporan Januari 1994 tidak perlu dibuat dan untuk selanjutnya pengawasan cukup dilakukan oleh Kepala Kanwil masing-masing.

  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan ke Direktur Pajak Penghasilan setiap triwulan, laporan kompilasi gabungan laporan Pengawasan Pembayaran 100 Wajib Pajak Besar dari KPP paling lambat tanggal 10 bulan ketiga setelah akhir triwulan yang bersangkutan dengan bentuk sebagaimana tersebut pada lampiran II.

  3. Kepala Kantor Wilayah qq Kabid PPh setiap bulan membuat evaluasi terhadap laporan para Kepala KPP di wilayahnya serta mengawasi tindak lanjut berupa penerbitan STP ditambah sanksi administrasi terhadap 100 WP besar yang tidak atau tidak sepenuhnya atau terlambat membayar angsuran bulanan/PPh Pasal 25.

Demikian agar dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.41/1993