Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.52/2000

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengertian jumlah seluruh penyerahan barang dagangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 hal Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggantian Obat di Rumah sakit dengan ini ditegaskan :

  1. Bahwa yang dimaksud dengan jumlah seluruh penyerahan barang dagangan adalah jumlah seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak kepada pasien rawat jalan.

  2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak apotik/instalasi farmasi di rumah sakit yang dalam suatu tahun buku tidak memilih menggunakan tarif efektif 2% atau menghitung Pajak Terutang dengan mekanisme umum, pengkreditan Pajak Masukan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak.
    Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000.

Demikian untuk dapat dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.52/2000