Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ/2008

Sehubungan dengan pelaksanaan Sistem Administrasi Modern perpajakan dan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 serta memperhatikan jumlah Pejabat Fungsional Penilai yang belum mencukupi kebutuhan pada Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak yang ada, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa tugas, tanggung jawab, dan wewenang Fungsional Penilai adalah melakukan kegiatan pendataan dan penilaian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Dan Angka Kreditnya.
  2. Sehubungan dengan terbatasnya jumlah Pejabat Fungsional Penilai yang ada dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP/KPP Pratama/KP PBB dapat menunjuk pegawai tertentu untuk melaksanakan kegiatan pendataan dan penilaian;
  3. Pegawai tertentu yang dimaksud yang selanjutnya disebut Petugas Penilai PBB adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut :
    1. Minimal Lulusan Program Diploma I Keuangan dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruangII/a;
    2. Memiliki kemampuan yang dianggap cukup untuk melakukan pendataan dan penilain, dan;
    3. Tidak sedang menduduki Jabatan Struktural, Fungsional Pemeriksa, Penelaah Keberatan (PK), Account Representatif (AR), Operator Console (OC), atau Juru Sita.
  4. Fungsional Penilai yang melaksanakan bimbingan terhadap Petugas Penilai PBB yang melaksanakan pekerjaan lapangan adalah Fungsional Penilai yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Minimal golongan ruang III/a (jenjang jabatan tingkat Ahli atau Terampil), dan;
    2. Menduduki jenjang pangkat/golongan ruang satu tingkat lebih tinggi.
  5. Apabila di wilayah kerja Kantor Wilayah tersebut tidak ada Fungsional Penilai yang memenuhi persyaratan sebagaimana butir 4.a dan butir 4.b di atas atau memiliki jumlah Fungsional Penilai yang terbatas, maka Kantor Pusat DJP dapat melaksanakan bimbingan;
  6. Penunjukan Petugas Penilai PBB ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala kanwil DJP sebagaimana terlampir yang berlaku sampai dengan berakhirnya program kegiatan atau sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ/2008