Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.51/1998

Sebagaimana diketahui Pabrik Gula (PG) disamping mengolah tebu milik sendiri juga mengolah tebu rakyat dengan sistem bagi hasil atas produksi gulanya yaitu 35% PG dan 65% Petani.

  • Sebelum tata niaga gula pasir dilepas oleh Bulog, seluruh produksi gula pasir (baik milik PG maupun milik Petani) disalurkan melalui Bulog dan PPN dipungut melalui Bulog sewaktu menyalurkan gula tersebut kepada Penyalur.

  • Dengan dilepasnya tataniaga gula oleh Bulog berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 505/MPP/Kep/10/1998 tanggal 29 Oktober 1998 tentang Perdagangan dan Distribusi Minyak Goreng dan Gula Pasir, PG dapat menjual langsung seluruh gula pasir yang menjadi miliknya.

  • Khusus gula pasir milik Petani eks TRI sebesar 65%, berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor S-225b/M-PBUMN/1998 tanggal 23 Juli 1998 tentang Keputusan Menko Ekuin tentang Gula Pasir, para Petani bebas menjual kepada pihak manapun.

  • Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), PG merupakan Pabrikan dan juga Pengusaha Jasa. Sebagai Pabrikan, PG memproduksi gula pasir, dan sebagai pengusaha jasa, PG menerima tebu milik Petani untuk digiling menjadi gula pasir dengan imbalan yang diterima berupa gula sebesar 35% dari hasil produksi.

  • Petani yang menyerahkan tebu dan menyuruh PG untuk melakukan pembuatan gula pasir merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu sebagai Pabrikan gula pasir (pabrikasi melalui PG) maupun sebagai pedagang eceran. Akan tetapi karena penyerahan yang dilakukan oleh petani jumlahnya relatif kecil kurang dari Rp. 240 juta/tahun, maka petani dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil sehingga atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

  • Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan ketentuan mengenai PPN atas gula pasir sebagai berikut :
  • 7.1 Atas 35% gula pasir bagian PG yang diterima dari penggilingan tebu petani :
    1. 35% gula bagian PG merupakan imbalan atas penyerahan jasa giling dari PG kepada petani sehingga terutang PPN.
    2. Imbalan tersebut harus dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar sehingga besarnya PPN yang harus disetor oleh PG adalah sebesar 10/110 dari nilai imbalan yang diterima.
    3. PPN atas jasa ini merupakan Pajak Keluaran bagi PG/PTP yang bersangkutan.
    7.2 Penyerahan gula pasir dari PG kepada pihak ketiga (pembeli) :
    1. Atas penyerahan gula pasir milik PG kepada pihak ketiga terutang PPN.
    2. Besarnya PPN terutang adalah 10% dari harga jual.
    7.3 Atas 65% gula pasir bagian Petani :
    1. Pengambilan gula pasir milik Petani dari PG tidak terutang PPN.
    2. Atas penyerahan gula pasir dari Petani kepada pihak ketiga (pedagang gula) tidak terutang PPN.
    3. Ketentuan sebagaimana diatur pada butir b diatas tidak berlaku apabila Petani sebagai Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
    7.4 Penyerahan gula oleh Pedagang gula terutang PPN 10% sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 7.1. di atas berlaku sejak musim giling 1999, sedangkan butir 7.2. dan 7.3. mulai berlaku sejak musim giling 1998.

  • Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas gula pasir diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini.
    1. Sejak mulai berlakunya ketentuan ini, maka ketentuan-ketentuan tentang PPN atas penyerahan gula pasir sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
      1. Nomor SE-22/PJ.3/1985 tanggal 20 Maret 1985 tentang Tata cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Gula (Seri PPN – 37);
      2. Nomor SE-36/PJ.3/1985 tanggal 26 April 1985 tentang PPN atas Penyerahan Gula Pasir dan Tepung Terigu (Seri PPN – 47);
      3. Nomor SE-66/PJ.3/1985 tanggal 4 Desember 1985 tentang Pembebasan PPN sebesar 2% Gula Bagian Petani TRI;
      4. Nomor SE-74/PJ1993 tanggal 27 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Ditjen Pajak, Bulog dan Gapegti;
      5. Nomor SE-28/PJ.51/1994 tanggal 22 Desember 1994 tentang Faktur Pajak Atas Penyerahan Persediaan (stock) dan SSP atas Penebusan Gula Pasir/Tepung Terigu;

      dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali yang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

    DIREKTUR JENDERAL

    ttd.

    A. ANSHARI RITONGA

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.51/1998