Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.6/1998

Berkenaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ/1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai yang dinyatakan dalam surat keputusan tersebut, bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara sehubungan dengan adanya krisis ekonomi, dipandang perlu segera melakukan upaya peningkatan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan terlibat praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui pembentukan satuan tugas yang melibatkan seluruh Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Seksi dan Petugas Pelaksana yang ditunjuk untuk tingkat Kantor Wilayah.

  2. Untuk menindaklanjuti upaya mengamankan penerimaan negara terutama dalam situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, agar para Kepala Kantor Pelayanan PBB dengan terencana segera melakukan penelitian administrasi atas objek-objek yang selama ini diduga tidak memenuhi kewajiban PBB baik dengan tidak mendaftarkan objeknya maupun tidak mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku, dan selanjutnya melakukan pendataan dan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. Dalam upaya mendukung program satgas, agar Saudara ikut berperan aktif membantu memberikan data dan informasi yang diperlukan satgas pengamanan penerimaan terkait.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.6/1998