Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 2/PJ.7/1999

Dalam rangka penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahun 1999, Kantor Pusat DJP memerlukan data mengenai petugas Pemeriksa Pajak yang ada di Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Petugas Pemeriksa Pajak yang dimaksud adalah para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Pajak pada Seksi PPh Perseorangan, Seksi PPh Badan, Seksi Pemotongan dan Pemungutan PPh, dan Seksi PPN dan PTLL. Disamping itu, Kantor Pusat DJP juga memerlukan data petugas lainnya, selain pejabat eselon III dan eselon IV yang telah mengikuti pendidikan di bidang pemeriksaan pajak (termasuk D III dan D IV STAN) yang saat ini ditempatkan pada :

  1. Bidang PPh, Bidang PPN dan PTLL, dan Bidang Rikpan di lingkungan Kanwil DJP.
  2. Seksi Penerimaan & Keberatan, Seksi PDI, Seksi Penagihan dan Seksi TUP pada KPP.
  3. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Untuk keperluan itu, Saudara diminta melakukan inventarisasi petugas sebagaimana tersebut di atas dengan menggunakan formulir yang sesuai dengan contoh terlampir. Lampiran 1 merupakan formulir inventarisasi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP dan Karikpa, sedangkan Lampiran 2 merupakan formulir inventarisasi petugas Pemeriksa Pajak pada KPP, serta Lampiran 3 merupakan formulir inventarisasi petugas lainnya pada Kanwil DJP dan KPP serta Karikpa yang telah mengikuti pendidikan dibidang pemeriksaan. Formulir tersebut selambat-lambatnya telah diterima di Direktorat Pemeriksaan Pajak pada tanggal 1 Maret 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 2/PJ.7/1999