Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 321/PJ./2002

Sehubungan dengan Surat Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor S-172/IJ/2002 tanggal 28 Juni 2002 mengenai Pemberitahuan Tentang Saluran Langsung untuk Pengaduan /Pelayanan Masyarakat, bersama ini kami sampaikan pemberitahuan tersebut bahwa dalam rangka menampung pengaduan tentang permasalahan pada Departemen Keuangan dan upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah menyediakan saluran langsung untuk pengaduan /pelayanan masyarakat yaitu

1. Kotak Pos : PO BOX 2002 ITJEN DEPKEU
JKP 10900
2. Telepon : (021) 3842074
3. Faksmile : (021) 3842074
4. E-mail : [email protected]
5. Website : www.itjen.depkeu.go.id
6. Alamat : Gedung A Departemen Keuangan Lantai X Ruang 1009
Jalan Dr. Wahidin Nomor 1
Jakarta 10710

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para pejabat/pegawai di lingkungan unit masing-masing.

A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 321/PJ./2002