Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ./2007

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Para Pegawai pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode EtikPegawai Direktorat Jenderal Pajak, wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan BersediaMematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Surat Pernyataan).
  2. Pegawai yang telah menandatangani surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan MenteriKeuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat JenderalPajak Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, tetap diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani SuratPernyataan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  3. Surat Pernyataan dibuat dalam:
    a. rangkap 3 (tiga) bagi Direktur Jenderal Pajak dan Para Tenaga Pengkaji, yaitu untuk:

    1) Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA);
    2) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    3) Pegawai yang bersangkutan;
    b. rangkap 3 (tiga) bagi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain tersebut padahuruf a dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yaitu untuk:

    1) Direktur KITSDA;
    2) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur atau Kepala Kantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
    3) Pegawai yang bersangkutan;
    c. rangkap 4 (empat) bagi Pegawai pada unit kerja selain tersebut pada huruf a dan b, yaituuntuk:

    1) Direktur KITSDA;
    2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;
    3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
    4) Pegawai yang bersangkutan.
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur, dan Para Kepala Kantor yang Pegawainyadiwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan agar mengkoordinasikan pengisian,penandatanganan, dan pengiriman Surat Pernyataan.
  2. Surat Pernyataan yang disampaikan kepada Direktur KITSDA agar dilengkapi dengan softcopyrekapitulasi Pegawai yang telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan, dalam format exceldan diterima selambat-lambatnya:
  1. 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak,bagi Pegawai tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-103/PJ./2007; atau
  2. 1 (satu) bulan sejak Pegawai ditempatkan pada unit kerja dengan struktur organisasisebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 (unit kerja yangmenerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (SAM)).
  1. Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-103/PJ./2007 dapat diunduh (download) pada portal Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Pegawai yang dipindahkan antar unit kerja yang telah menerapkan SAM tidak perlu membuat SuratPernyataan, sepanjang Pegawai tersebut telah membuat Surat Pernyataan di unit kerja sebelumnya.

Hal-hal yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukan penegasan lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ./2007