Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.43/1990

Sehubungan dengan terdapatnya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan emas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tanpa memakai kepala surat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diminta perhatian Saudara agar untuk selanjutnya pada ujung kiri atas SKB dimaksud diberi judul sebagai berikut :

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK ………………………….
JL. ……………………………. Telp. …………………….
……………………………………………………………………

Agar lebih jelas bersama ini dilampirkan contoh formulir dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MALIMAR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.43/1990