Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.42/1999

Dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak khususnya dari transaksi pengalihan saham badan-badan usaha yang tidak dilakukan di Bursa yang dapat menghasilkan keuntungan modal (capital gain), dengan ini diberikan instruksi dan petunjuk sebagai berikut :

  1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera melakukan penelitian terhadap para Wajib Pajak Badan terdaftar di KPP masing-masing yang nama pemegang sahamnya telah berubah karena pengalihan saham yang tidak dilakukan di Bursa.

  2. Penelitian dimaksud dilakukan atas SPT Tahunan PPh Badan (dan/atau laporan keuangan) tahun pajak 1994 sampai dengan 1998, yang hasil penelitiannya dituangkan ke dalam bentuk laporan periodik (triwulanan) sebagaimana contoh terlampir (Lampiran I) yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya, selambat-lambatnya lima belas hari setelah akhir triwulan yang dilaporkan. Untuk pertama kali laporan dibuat untuk pelaksanaan penelitian sampai dengan akhir Desember 1999.

  3. Terhadap data pemegang saham (Wajib Pajak yang memperoleh capital gain) agar segera dilakukan pemeriksaan oleh KPP yang bersangkutan sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku (PSK/pemeriksaan khusus) atau dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak dimaksud oleh Karikpa atau KPP yang bersangkutan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak memegang saham belum memenuhi kewajiban pajaknya, maka segera diterbitkan ketetapan pajaknya (SKPKB/SKPKBT). Khusus terhadap Wajib Pajak pemegang saham yang belum terdaftar (belum ada NPWP), agar terlebih dahulu dilakukan himbauan NPWP/penyampaian SPT Tahunan dan bilamana dipandang perlu dapat dilakukan pengukuhan dan penetapan pajak secara jabatan.

  4. Apabila Wajib Pajak pemegang saham yang bersangkutan terdaftar atau berdomisili di KPP lain, maka sesuai ketentuan prosedur yang berlaku agar segera dilakukan pengiriman data ke KPP yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. Apabila Wajib Pajak pemegang saham selain belum terdaftar juga tidak jelas alamat domisilinya, agar dilakukan penelusuran kepada Wajib Pajak badan yang menerbitkan saham.

  5. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan instruksi ini dalam rangka upaya pengamanan rencana penerimaan masing-masing KPP/Kanwil. Para Kepala KPP wajib melaporkan secara periodik (triwulanan) mengenai pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan ketetapan dan pelunasannya kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dalam bentuk laporan sebagaimana terlampir (Lampiran II), selambat-lambatnya lima belas hari setelah akhir triwulan yang dilaporkan. Untuk pertama kali laporan dibuat untuk pelaksanaan pemeriksaan sampai dengan akhir Desember 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.42/1999