Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.6/2003

Sehubungan dengan penyediaan layanan informasi Pajak Bumi dan Bangunan melalui National Toll Free Number Automatic Voices, Fax Response Services, dan National SMS Services dalam rangka ikut mewujudkan good governance dan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2003, layanan informasi PBB melalui National Toll Free Number Automatic Voices, Fax Response Services dan National SMS Services telah dapat dilakukan;

  2. Bersamaan dengan dicanangkannya bulan Peningkatan Pelayanan Publik secara nasional pada tanggal 2 September 2003, penggunaan layanan informasi PBB melalui National Toll Free Number Automatic Voices, Fax Response Services, dan National SMS Services telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;

  3. National Toll Free Number Automatic Voices & Fax Response Services melalui 0-800-1-722-722 atau 0-800-1-PBB-PBB telah dapat melayani informasi pertanyaan dari masyarakat di seluruh pelosok tanah air untuk objek PBB di mana saja di seluruh Indonesia secara gratis (penelepon tidak dibebani dengan biaya pulsa). Pelayanan informasi ini antara lain:
    1. Informasi jumlah tagihan PBB;
    2. Informasi nilai objek pajak;
    3. Layanan dalam bentuk dokumen melalui faksimili yang meliputi:
      1) informasi/salinan SPPT
      2) informasi 14 jenis pelayanan PBB lainnya
    4. Informasi Pelayanan Satu Tempat.
  4. National SMS Services dapat memberikan informasi tertulis mengenai NOP, tahun pajak, nama subjek pajak, NJOP, PBB terutang, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran secara langsung. Layanan ini dapat diperoleh masyarakat dengan mengirim informasi “PBB spasi. NOP koma tahun pajak” ke nomor:
    1. 3722 (3PBB) untuk Satelindo, IM3, dan Telepon Fleksi;
    2. 7220 (PBB0) untuk Telkomsel
  5. Petunjuk penggunaan Toll Free Number Automatic Voices & Fax Response Services dan National SMS Services melalui telepon pada jaringan Telkom dan melalui telepon seluler sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk dapat disosialisasikan secara luas.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.6/2003