Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.41/1996

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :70/PJ/1996 tanggal 11 September 1996 telah ditetapkan bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh serta Buku Petunjuk Pengisiannya.

Sehubungan dengan hal tersebut ini disampaikan beberapa penjelasan serta penegasan sebagai berikut :

  1. Baik Formulir SPT Tahunan PPh maupun Buku Petunjuk Pengisian dibuat agar dapat dipakai/digunakan untuk masa lebih 1 (satu) tahun dan perubahan Formulir SPT Tahunan PPh, baru akan dilakukan jika terjadi perubahan yang mendasar dalam Peraturan perpajakan yang mengharuskan dilakukan penyesuaian pada SPT Tahunan PPh.
  2. Isi/materi SPT Tahunan PPh tidak mengalami banyak perubahan dari SPT Tahunan PPh sebelumnya; perubahan/ perbaikan format sifatnya hanya menyederhanakan SPT Tahunan PPh dalam rangka memudahkan pengisian sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.

Masing-masing formulir dan kelengkapan SPT Tahunan PPh sebagai berikut :

2.1. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, terdiri dari :

Formulir 1770 : SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Induk SPT).
Formulir 1770-I : penghitungan Penghasilan Netto Dalam Negeri (lampiran I).
Formulir 1770-II : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang ditanggung Pemerintah, Penghasilan Neto dan Pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong terutang di luar negeri (lampiran II).
2.2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, terdiri dari :

Formulir 1771 : SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Induk SPT).
Formulir 1771-I : Penghasilan Netto Dalam Negeri dari usaha dan luar usaha (Lampiran I).
Formulir I771-II : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah (Lampiran II).
Formulir 1771-III : Penghasilan Neto Dan Pajak atas Penghasilan yang dibayar/terutang di luar negeri (Lampiran III).
Formulir 1771-IV : Daftar Penerima Deviden, Bonus, Tantiem dan Gratifikasi (Lampiran IV).
Formulir 1771-V : Daftar Susunan Pengurus/ Komisaris/ Koperasi, Daftar Pemegang Saham /Pemilik Modal, Daftar Cabang/Badan Anggota Koperasi (Lampiran V).
2.3. SPT Tahunan PPh Pasal 21

Formulir 1721 : SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Induk SPT)
Formulir 1721- A : Daftar Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT) (Lampiran I)
Formulir 1721-A1 : Penghasilan dan Penghasilan PPh Pasal 21 Pegawai tetap atau Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT) (Lampiran I-A)
Formulir 1721-A2 : Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Lampiran I-B)
Formulir 1721-B : Daftar Pegawai Tidak Tetap/Penerima Honorarium dan Penghasilan lainnya/Penerima Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 bersifat Final/Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri (Lampiran II)
Formulir 1721-C : Daftar Penghasilan yang dibayarkan Kepada Pengurus/Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas/Tenaga Ahli (Lampiran III)
2.4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Pasal 21 dinyatakan lengkap apabila induk SPT Tahunan PPh yang disampaikan telah dilampiri dengan masing-masing lampiran SPT Tahunan PPh yang telah dibakukan dan lampiran wajib serta lampiran yang bersifat kondisional. Lampiran wajib misalnya :

Neraca dan Laporan Laba Rugi.
Rekapitulasi Bulanan Peredaran Penerimaan Bruto.
Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
Daftar Penghitungan Penyusutan/Amortisasi.

Lampiran Kondisional misalnya :

Surat Kuasa khusus yaitu apabila yang menandatangani SPT Tahunan PPh bukan Wajib Pajak sendiri tapi kuasanya maka Surat Kuasa Khusus wajib dilampirkan dan apabila Wajib Pajak sendiri yang menandatangani SPT Tahunan PPh maka Surat Kuasa Khusus tidak perlu dilampirkan.

  1. Tahun Pajak 1996 merupakan tahun terakhir pengiriman Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh secara massal kepada Wajib Pajak, selanjutnya Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh hanya dibagikan kepada Wajib Pajak Baru pada waktu pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

  2. Untuk mengantisipasi kelancaran pengiriman dan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh Kepada Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    4.1. Mempersiapkan SPT Tahunan PPh, yang akan dikirim melalui Perum Giro Pos dengan perlakuan khusus agar pengirimannya dapat efektif dan efisiensi.
    4.2 Mempersiapkan para petugasnya dan memberikan pengarahan kepada semua petugas Kantor Pelayanan Pajak yang berhubungan dengan tugas penerimaan SPT Tahunan PPh pada loket-loket SIP atau Non SIP, memberikan bimbingan/penerangan kepada Wajib Pajak mengenai persyaratan SPT Tahunan PPh yang lengkap, perpanjangan /penundaan pemasukan SPT Tahunan PPh dan lainnya yang diperkirakan dapat memberikan peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Demikian untuk menjadi perhatian.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.41/1996