Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/1991

Salah satu upaya untuk mencapai rencana penerimaan PBB tahun 1991/1992 sebesar Rp. 838,8 milyar adalah melalui kegiatan Pendataan dan Penilaian yang dibiayai dari berbagai sumber dana antara lain DIK, DIP/Loan, Inpres Dati II dan Biaya Operasional.

Berdasarkan hasil Rakornas pada tanggal 4-6 Maret 1991 di Jakarta, telah dialokasikan Biaya Operasional untuk kegiatan Pendataan dan Penilaian kepada Saudara sebagaimana daftar terlampir. Selanjutnya diminta agar Saudara membagi alokasi tersebut kepada para Kepala KP PBB berdasarkan pertimbangan potensi, kemampuan aparat dan diarahkan kepada sektor Perkotaan.

Untuk pengesahan kegiatan yang dibiayai dengan biaya Operasional, agar Saudara berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1990 tanggal 18 Mei 1990.

Selain hal itu masalah bunga/jasa giro dari hasil penyimpanan uang pada Rekening Kakanwil Ditjen Pajak/Kepala KP PBB agar diadministrasikan secara tersendiri dan dilaporkan kepada kami.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.6/1991