Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/2002

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran SE-06/PJ.6/1999 tanggal 5 Pebruari 1999 tentang Pelaksanaan Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) sebagai dasar penentuan NJOP tanah dan SE-01/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Asessment Ratio serta dalam rangka membentuk basis data pasar objek pajak guna melengkapi basis data PBB dan BPHTB yang telah ada, dengan ini diminta agar setiap KP PBB melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengumpulan data
    1. Setiap KPPBB melengkapi basis data SISMIOP dengan data pasar objek pajak yang bersumber dari Laporan PPAT, iklan koran/majalah, agen properti/broker dan sumberinformasi lainnya.
    2. Data pasar objek pajak berisi data transaksi jual beli, transaksi lelang, penawaran jual beli,penawaran sewa, dan lain-lain.
    3. Seksi Pendataan dan Penilaian sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengumpulkan datadimaksud dari berbagai sumber dan membuat rekapitulasi sebagaimana contoh pada LampiranI. Selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Seksi PDI untuk direkam.
    4. Karena umumnya data transaksi yang diperoleh merupakan nilai total tanah dan bangunan,maka nilai bangunan perlu dihitung/dianalisis terlebih dahulu dengan menggunakan sistemyang telah berlaku selama ini.

  1. Perekaman Data
    1. Perekaman atau entry data pasar objek pajak dalam basis data dilakukan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
    2. Perekaman data transaksi objek pajak dilakukan pada program aplikasi I-Sismiop denganmenggunakan menu perekaman yang telah tersedia. Adapun menunya adalah Pendataan,sub menu pendataan objek pajak, perekaman transaksi jual beli. Tatacara perekamansebagaimana Lampiran 2.

  1. Laporan

Agar Saudara melaporkan perkembangan jumlah data transaksi properti yang terekam setiaptriwulan ke Direktorat PBB dan BPHTB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan format laporansebagaimana Lampiran 3 mulai akhir Desember 2002.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/2002