Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/2003

Sesuai APBN-P 2003, rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2000 mengalami perubahan dari sebesar Rp.7.523.600 dan Rp.2.401.700 juta menjadi berturut-turut sebesar Rp.8.873.500 juta (naik Rp.l.349.900 juta atau 17,9%) dan Rp.l.850.100 juta (turun Rp.551.600 juta atau 23%). Berdasarkan data di Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB sampai dengan tanggal 15 September 2003, realisasi penerimaan PBB adalah sebesar Rp.5.121.709,6 juta atau 57,7% dari rencana penerimaan PBB berdasarkan APBN-P 2003 dan realisasi penerimaan. BPHTB adalah sebesar Rp.l.345.787,2 juta atau 72,7% dari rencana penerimaan BPHTB berdasarkan APBN-P 2003.

Agar rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2003 berdasarkan APBN-P 2003 dimaksud dapat tercapai maka dalam sisa waktu tahun 2003 selama 3,5 (tiga koma lima) bulan ke depan (15 September s.d. Desember 2003), seluruh KPPBB secara kumulatif harus dapat merealisasikan penerimaan PBB minimal sebesar Rp.3.751.790,4 juta (Rp.l.071.940,1 juta per bulan) dan merealisasikan penerimaan BPHTB minimal sebesar Rp.504.312,8 juta (Rp.144.089,4 juta per bulan). Mengingat sisa waktu dimaksud akan bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Natal, maka perlu diantisipasi pula kemungkinan berkurangnya sisa waktu efektif untuk pemungutan PBB dan BPHTB.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, para Kepala Kanwil Ditjen Pajak dan para Kepala KPPBB diminta agar :

  1. Bekerja lebih keras, efisien, dan efektif dalam memanfaatkan sisa waktu yang ada, sehingga setiap KPPBB dapat merealisasikan penerimaan PBB dan BPHTB lebih besar dari rencana penerimaan tahun 2003 yang telah ditetapkan sebelumnya mengingat perubahan rencana penerimaan dalam APBN-P tersebut di atas.

  2. Melakukan upaya optimalisasi pemungutan PBB dengan sungguh-sungguh, yaitu :

    1. bagi KPPBB yang ketetapan PBB tahun 2003 sudah melampui jatuh tempo pembayaran, antara lain melalui upaya :
      1. melaksanakan upaya pencairan tunggakan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait, antara lain melalui kegiatan operasi jemput bola, operasi sisir, dan lain-lain dengan memperhatikan sasaran pencairan tunggakan sebesar 25% sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/2003.
      2. pendekatan persuasif, baik melalui surat himbauan ataupun telepon kepada Wajib Pajak potensial agar segera melunasi utang pajak tahun 2003 yang telah melewati jatuh tempo pembayaran;
      3. apabila upaya butir 2) di atas tidak membuahkan hasil, agar segera menindaklanjuti dengan proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku;
      4. dalam setiap upaya optimalisasi pemungutan PBB, agar KPPBB bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bank, dan instansi/pihak terkait seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Real Estate Indonesia (REI) dan lain-lain.
    2. bagi KPPBB yang ketetapan PBB tahun 2003 belum melampaui jatuh tempo pembayaran, antara lain melalui upaya :
      1. melaksanakan upaya pencairan tunggakan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait, antara lain melalui kegiatan operasi jemput bola, operasi sisir, dan lain-lain dengan memperhatikan sasaran pencairan tunggakan sebesar 25% sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/2003 tanggal 1 April 2003;
      2. segera mengirimkan himbauan baik melalui surat maupun telepon, terutama kepada Wajib Pajak potensial agar segera melunasi utang pajak tahun 2003 sebelum jatuh tempo pembayaran;
      3. memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak terutama pelayanan pada Tempat Pembayaran PBB pada saat-saat menjelang jatuh tempo pembayaran melalui koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait.
      4. melakukan penagihan aktif terhadap penunggak PBB tahun 2002 dan sebelumnya sesuai maksud Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.6/2002 tanggal 15 Januari 2003;
      5. dalam setiap upaya optimalisasi pemungutan PBB, agar KPPBB bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Bank, dan instansi/pihak terkait lainnya seperti Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Real Estate Indonesia (REI) dan lain-lain.
  3. Melakukan upaya optimalisasi penerimaan BPHTB secara terus-menerus dan konsisten melalui peningkatan tertib administrasi dan kerjasama dengan para PPAT/Notaris, Kantor Lelang Negara, Kantor Pertanahan, Bank, dan pihak terkait.

  4. Dalam pelaksanaannya, para Kepala Kanwil Ditjen Pajak diminta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap kinerja masing-masing KPPBB di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak yang bersangkutan sehingga permasalahan yang dihadapi di lapangan dapat segera diketahui dan dicari jalan keluarnya.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/2003