Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ./2007

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 136/PJ./2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengeceryang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak GorengCurah.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKP dibayaroleh pemerintah.
3. Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKPadalah sebagai berikut :

3.1 PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng Curah;
3.2 Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
3.3 Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan MinyakGoreng Curah adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan denganpenyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
3.4 Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMKNOMOR 188/PMK.011/2007”.
4. Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak GorengCurah oleh PKP adalah sebagai berikut :

4.1 PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Minyak Goreng Curah pada SPT MasaPPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
4.2 PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreng Curah padaSPT Masa PPN Formulir 1107 A, butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur PajakSederhana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang padakolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;
4.3 PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan MinyakGoreng Curah dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
4.4 PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 4.3 sebagai lampirankelengkapan SPT Masa PPN;
4.5 Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4.3 merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
5. PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yangdigunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Curah merupakan PajakMasukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. PPN yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dapat dikreditkan.
7. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebihbayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembaliankelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
8. Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang dibayar oleh Pemerintah ataspenyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKPmaka diminta :

8.1 Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang dibayar olehPemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Curah;
  2. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), denganmembagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan distributor/pengecer Minyak Goreng Curah;
  3. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang dibayar oleh Pemerintah atas penyerahanMinyak Goreng Curah dan mengirimkan laporan hasil kompilasi kepada Kepala KantorWilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnyajangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan padalampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP palinglambat 2 (dua) bulan sejak jangka waktu kewajiban penyampaian kelengkapandokumen berakhir kecuali atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh PKPKriteria Tertentu diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
8.2 Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalampelaksanaan PPN dibayar Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Curah;
  2. Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada DirekturJenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dengan tembusan keDirektur Peraturan Perpajakan I paling lambat 6 (enam) hari kerja setelahberakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan formatlaporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
8.3 Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 8.2 huruf b agar disampaikan tepat waktumengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukantagihan atas PPN yang dibayar oleh pemerintah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-sebaiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ./2007