Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 Tentang Tata cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah :

  1. Bahwa sejak tanggal 1 Agustus 2002 atas barang-barang tersebut di bawah ini tidak dikategorikan lagi sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, berupa:

    Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;

    Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;

    Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah.
    sehingga atas impor atau penyerahan barang-barang tersebut di atas tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPN.
  2. Barang Kena Pajak berupa barang modal dan bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, apabila ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Permohonan SKB PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Modal berupa Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 yang diajukan oleh Wajib Pajak harus sudah diterima secara lengkap di Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
    Permohonan SKB PPN tidak dapat diproses lebih lanjut apabila tidak diterima secara lengkap pada tanggal 31 Juli 2002.

  4. SKB PPN yang diterbitkan atas permohonan yang diterima secara lengkap sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-363/PJ/2002 sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas mempunyai masa berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002, dengan demikian apabila impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan setelah tanggal tersebut, maka atas impor atau penyerahan BKP tersebut terutang PPN.

  5. Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dicap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2002” tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.51/2002