Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.111/1995

Untuk menghindari kemungkinan kekurangjelasan dalam pelaksanaan uji coba Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/1995 tanggal 17 Juli 1995, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

  1. Ruang Lingkup Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
    1. Pemeriksaan Sederhana Kantor
      1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Perseorangan/Badan SPT yang akan dilakukan PSK adalah :
        1. SPT Lebih Bayar Kelompok A dengan berpatokan kepada ketentuan yang telah digariskan oleh Kepala Kanwil, sebagaiberikut:
          1) Tempat tinggal/kedudukan WP (yang termasuk kategori kecil) jauh dari KPP;
          2) Jumlah Pajak Penghasilan dalam SPT Lebih Bayar tidak material;
          3) Besarnya usaha atau sumber penghasilan WP berdasarkan pertimbangan tertentu perlu dilakukan PSK;
        2. SPT yang semula menyatakan Lebih Bayar setelah diteliti menjadi Kurang Bayar atau Nihil;
        3. SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar setelah diteliti menjadi Nihil atau jumlah kurang bayarnya menjadi lebih kecil;
        4. SPT yang telah dibetulkan setelah dihimbau berdasarkan KP.PDIP.3.1. dan/atau alat keterangan lainnya;
        5. SPT yang menyatakan rugi, yang jumlah kerugiannya ditentukan oleh Kakanwil DJP untuk dilakukan PSK;
        6. SPT yang menggunakan Norma Penghitungan selama tiga tahun berturut-turut;
        7. SPT yang tidak seharusnya atau tidak berhak menggunakan Norma Penghitungan;
        8. SPT kurang lengkap yang diterima sebelum Surat Edaran ini berlaku;
        9. SPT yang semula Kurang Bayar/Nihil setelah diteliti menjadi Lebih Bayar, dengan memperhatikan huruf a;
        10. SPT yang salah menerapkan persentase Norma Penghitungan dalam menghitung penghasilan neto;
        11. SPT PPh Tahunan unbalance yang tidak bisa dibalancekan;
        12. SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kakanwil DJP perlu dilakukan PSK;
      1. SPT Tahunan PPh Pasal 21
        SPT PPh Pasal 21 yang akan dilakukan PSK adalah :
        1. SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar dengan berpatokan kepada ketentuan yang telah digariskan oleh Kepala Kanwil, sebagai berikut :
        2. (1) Tempat tinggal/kedudukan WP (yang termasuk katagori kecil) jauh dari KPP;
          (2) Jumlah Pajak Penghasilan dalam SPT Lebih Bayar tidak material;
          (3) Besarnya usaha atau sumber penghasilan WP berdasarkan pertimbangan tertentu perlu dilakukan PSK;
        3. SPT PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Nihil yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
        4. (1) SPT kurang lengkap yang diterima sebelum Surat Edaran ini diterbitkan;
          (2) SPT yang semula menyatakan Lebih Bayar setelah diteliti menjadi Kurang Bayar atau Nihil;
          (3) SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar/Nihil setelah diteliti menjadi Lebih Bayar untuk WP dengan jumlah karyawan yang mempunyai penghasilan di atas PTKP kurang dari 20 (dua puluh) orang;
          (4) SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar setelah diteliti menjadi Nihil atau jumlah Kurang Bayarnya menjadi lebih kecil;
          (5) SPT yang berdasarkan KP.PDIP.3.1. dan/atau alat keterangan lainnya diperkirakan belum diisi sebagaimana mestinya;
          (6) SPT yang pemotong pajaknya mempunyai pegawai dengan penghasilan di atas PTKP kurang dari 50 (lima puluh) orang dan SPT lengkap;
          (7) SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil DJP perlu dilakukan PSK.

      2. SPT Masa PPN
        SPT Masa PPN yang akan dilakukan PSK adalah SPT Masa PPN Kelompok A dengan kriteria :
        1. Khusus, yaitu SPT Kelompok A yang meliputi :
        2. 1)

          SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian, dalam rangka ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

          2) SPT Lebih Bayar yang meminta kompensasi dalam rangka ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN;
          3) SPT unbalance yang tidak dapat dibalancekan walaupun telah dikirimi KP.Tipa.1.2.
        3. Umum, yaitu SPT Kelompok A yang meliputi :
        4. 1) SPT Lebih Bayar yang meminta kompensasi tidak dalam rangka ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN;
          2) SPT Kurang Bayar/Nihil.
          Dalam melakukan PSK perlu ditegaskan bahwa SPT PPN tersebut pada butir 3.a. harus mendapat prioritas dalam penyelesaiannya.

    2. Pemeriksaan Sederhana Lapangan
      1. SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan
        SPT yang akan dilakukan PSL adalah :
        1. SPT Lebih Bayar kelompok A di luar PSK sebagaimana dimaksud pada butir A angka 1 huruf a;
        2. SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar setelah diteliti menjadi Lebih Bayar Kelompok A;
        3. SPT yang menyatakan rugi, yang jumlah kerugiannya ditentukan oleh Kakanwil DJP untuk dilakukan PSL;
        4. SPT yang tidak dibetulkan meskipun telah dihimbau atau tidak disampaikan meskipun telah ditegur karena adanya data prioritas, yang batasannya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak/Kepala Kanwil DJP.
        5. SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil DJP atau berdasarkan usul Kepala KPP dengan persetujuan Kepala Kanwil DJP untuk dilakukan PSL;
      2. SPT Tahunan PPh Pasal 21
        SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang akan dilakukan PSL adalah :
        1. SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar di luar PSK sebagaimana dimaksud pada butir A angka 2 huruf a;
        2. SPT PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Nihil yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
        3. 1)

          SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar/Nihil setelah diteliti menjadi Lebih Bayar untuk WP dengan jumlah karyawan yang mempunyai penghasilan di atas PTKP 20 (dua puluh) orang atau lebih;

          2) SPT yang Pemotong Pajaknya adalah Rumah Sakit, Perguruan Tinggi Swasta dan Hotel;
          3) SPT yang Pemotong Pajaknya mendapatkan izin untuk melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 secara terpusat;
          4)

          SPT yang Pemotong Pajaknya mempunyai pegawai dengan penghasilan di atas PTKP 50 (lima puluh) orang atau lebih dan SPT tidak lengkap;

          5) SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil DJP perlu dilakukan PSL.

      3. Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi :
        1. WP tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan dan/atau PPh Pasal 21;
        2. SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan dan/atau PPh Pasal 21 yang kempos selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
        3. WP yang mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan dan/atau PPh Pasal 21, namun setelah ditegur sampai batas waktu yang ditentukan, WP belum menyampaikannya;
        4. Subjek pajak tidak mendaftarkan diri dan/atau tidak terdaftar sebagai pemotong/pemungut;
        5. WP yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran PPh Pasal 25, pemotongan PPh Pasal 21 selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan/atau PPh Pasal 23/26;
        6. WP yang mengajukan permohonan pemusatan penyetoran PPh Pasal 21;
        7. WP yang mengajukan permohonan untuk penetapan suatu daerah sebagai daerah terpencil;
        8. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP;
        9. WP yang tidak merespon KP.Tipa-4 pada waktu dilakukan PSK;
        10. WP Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi oleh ahli warisnya dan/atau belum dilaporkan surat keterangan/akte kematian;
        11. WP Badan yang menyatakan telah bubar tetapi belum ada akte pembubarannya dari berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi;
        12. WP yang melaporkan tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau merubah kegiatan usahanya.
      1. SPT Masa PPN
        SPT Masa PPN yang akan dilakukan PSL adalah SPT Masa PPN Kelompok B dengan kriteria :
        1. Khusus, yang meliputi :
        2. 1) PSL dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu SPT Kelompok B yang meliputi :
          a)

          SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian pada akhir Tahun Buku, kecuali dalam rangka ekspor dan/ atau penyerahan kepada Pemungut PPN;

          b)

          SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian selama tiga bulan berturut-turut atau tiga bulan tidak berturut-turut dalam masa enam bulan dalam rangka ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN;

          c)

          SPT yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak Masukan ternyata Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan oleh PKP Penjual/Pembeli Jasa sebagai Pajak Keluarannya;

          d)

          SPT yang selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukannya selama tiga bulan berturut-turut adalah nihil atau Pajak Keluaran sama besarnya dengan Pajak Masukannya;

          e) SPT yang semula masuk Kelompok A namun pada waktu dilakukan PSK ternyata :
          -tidak memberikan jawaban/penjelasan;
          -hasil konfirmasi menunjukkan bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan tidak benar;
          -ditemukan adanya data potensial yang menurut pertimbangan Kepala KPP diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak;
          f)

          SPT yang berdasarkan data Bapeksta Keuangan telah memperoleh pembayaran pendahuluan PPN tetapi tidak melaporkannya pada kode D.4.1. Formulir 1195;

          2) Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi :
          a) SPT dalam rangka konfirmasi berjenjang;
          b) Pengukuhan PKP atau pencabutan NPPKP;
          c) PKP yang mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang (sentralisasi);
          d) WP/PKP atas permintaan khusus dari KPP lain;
          e) WP/PKP atas perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP;
          f) WP yang membangun sendiri;
          g)

          PKP yang tidak dapat memberikan pertanggung-jawaban atas penerbitan Faktur Pajak yang diminta KPP dalam rangka konfirmasi;

          h) PKP yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan;
          i) PKP yang mengajukan permohonan NPWP sekaligus NPPKP;
          j) WP yang menentukan saat mulai berproduksi;
          k) WP yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
          Dalam melakukan PSL perlu ditegaskan bahwa :
          1. SPT Masa PPN/WP/PKP yang termasuk dalam kriteria khusus harus mendapatkan prioritas dalam penyelesaiannya.
          2. Berdasarkan Surat Edaran Seri PPN 04-1995 dan Seri PPN 05-1995 Pengukuhan Pedagang Eceran sebagai PKP dapat dilakukan secara jabatan.
        3. Umum, yaitu SPT Kelompok B yang meliputi :
        4. 1)

          SPT Lebih Bayar yang meminta Kompensasi selama tiga bulan berturut-turut atau tiga bulan tidak berturut-turut dalam masa enam bulan dalam rangka ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN;

          2) SPT yang berdasarkan KP.PDIP.3.1 dan/atau keterangan lainnya diperkirakan belum diisi sebagaimana mestinya;
          3) SPT yang selama tiga bulan berturut-turut tidak disampaikan oleh PKP, meskipun telah dibayar.
          Perlu ditegaskan bahwa :
          1. Kriteria SPT Masa PPN Lebih Bayar Kelompok B yang akan dilakukan Pemeriksaan Lengkap (PL) oleh Karikpa ditentukan oleh Kepala Kanwil DJP.
          2. Dalam hal terhadap WP/PKP dilakukan PL, maka pelaksanaan PSL dihentikan dan dialihkan ke PL. Apabila PSL sudah ada produk hukumnya, maka PL tidak dilanjutkan.

  2. Tata Cara Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
    1. Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana
      Untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana perlu ditegaskan bahwa :
      1. PSK dilaksanakan hanya untuk jenis pajak tertentu dan untuk PPh Pasal 21 meliputi PPh Pasal 26.
      2. PSL dilaksanakan untuk jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak.
      3. Pengaturan mengenai PSL yang meliputi seluruh jenis pajak dikoordinasikan oleh Kepala KPP atau Pejabat yang ditunjuk.
    2. Rencana PSK dan PSL
      Untuk menghindari adanya tumpang tindih antara PSK dan PSL yang dilakukan KPP dengan PL yang dilakukan oleh Karikpa, maka Kepala KPP harus menyusun rencana PSK dan PSL dengan ketentuan sebagai berikut :

      1. Rencana PSK dan PSL meliputi rencana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan untuk tujuan lain.
      2. Rencana PSK dan PSL PPh harus disusun setiap bulan Juli dan Desember paling lambat tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Khusus untuk PPN, rencana PSK disusun setiap bulan dan untuk PSL disusun dua kali setiap tahun, yaitu bulan Februari dan Agustus paling lambat tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Adapun rencana PSL untuk tujuan lain dapat dibuat setiap saat dan tidak perlu disampaikan pada Karikpa.
      3. Rencana PSK dan PSL dituangkan dalam formulir sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Edaran ini dan disampaikan kepada Kepala Karikpa terkait untuk dimintakan konfirmasi dengan tindasan ke Kepala
        Kanwil DJP. Kepala Karikpa harus memberikan jawaban (konfirmasi) secara tertulis atas rencana PSK dan PSL paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya rencana PSK dan PSL tersebut kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak.
        Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya Daftar Rencana PSK dan PSL dari Karikpa, maka Kepala Kanwil DJP harus memberikan keputusannya dan mengirimkan ke KPP yang bersangkutan dengan tindasan ke Karikpa.
      4. Dalam hal Kepala KPP tidak menerima atau menerima jawaban konfirmasi setelah lewat waktu yang ditentukan, maka kegiatan PSK dan PSL dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.
      5. Dalam hal jawaban konfirmasi dari Kepala Karikpa menyatakan adanya tumpang tindih dengan PL, maka rencana PSK dan PSL terhadap WP yang sama, sekalipun tahun pajaknya berbeda, harus dibatalkan.
      6. KPP harus melaksanakan kegiatan PSK dan PSL sesuai dengan rencana yang telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak dan telah dikonfirmasikan kepada Kepala Karikpa terkait.
    1. Penunjukan Pemeriksa
      1. PSL dilakukan oleh Seksi PPh Perseorangan/Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Badan dan Pemotongan/Pemungutan dan/atau Seksi PPN, tergabung dalam satu tim pemeriksaan yang terdiri dari satu Ketua Tim (Pejabat Eselon IV, V atau Golongan yang setingkat/Golongan III) dan sekurang-kurangnya satu Anggota Tim.
      2. PSK dapat dilakukan oleh satu orang pemeriksa dibawah pengawasan seorang pejabat eselon IV dari masing-masing Seksi sesuai dengan jenis pajak yang diperiksa.
    2. Penerbitan Tanda Pengenal Pemeriksa
      Setiap Pemeriksa yang ditugaskan dalam tim PSL harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa yang diterbitkan secara selektif dan ditandatangani oleh Kepala KPP. Untuk PSK tidak perlu diterbitkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa.

    3. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
      1. Pelaksanaan PSK harus menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) yang diterbitkan secara kolektif untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) WP dalam setiap SPPP. Apabila diperlukan dapat diterbitkan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan yang ditanda tangani Kepala KPP yang bersangkutan.
      2. Pelaksanaan PSL harus menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan bagi setiap WP yang diperiksa. Surat Perintah Pemeriksaan tersebut diperlihatkan kepada WP pada waktu memeriksa di tempat WP, sedangkan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan disampaikan kepada WP dengan tanda terima. Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Setiap SPPP yang diterbitkan harus ditembuskan kepada Kepala Kanwil atasannya dan Karikpa terkait.
        Pelaksanaan PSL tidak diartikan bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan sepanjang waktu di tempat WP, kecuali pada saat pertama dilakukan pemeriksaan. Untuk pelaksanaan selanjutnya Pemeriksa dapat memanggil WP agar hadir di KPP untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diperlukan oleh pemeriksa.
      3. PSK dan PSL meliputi satu tahun pajak, namun untuk PPN dapat meliputi satu atau beberapa Masa Pajak, sedangkan perluasan pemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan, kecuali SPT-SPT tahun sebelumnya menyatakan rugi dan untuk PPN terdapat kelebihan Pajak Masukan akibat penggeseran dari tahun sebelumnya.
      4. Dalam hal-hal tertentu, berdasarkan pertimbangan Kepala KPP, PSK dapat diusulkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk dialihkan menjadi PSL/PL. Pengalihan pemeriksaan dari PSK ke PL harus mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJP dengan memperhatikan beban kerja Karikpa.
      5. Dalam pelaksanaan PSK dan PSL, Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada WP yang diperiksa, kecuali apabila dalam pelaksanaan PSK WP tidak dipanggil.
    4. Peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
      1. dalam pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana, Pemeriksa berwenang meminjam buku, catatan, dan dokumen yang benar-benar diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan. Peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka PSK dituangkan sekaligus dalam Surat Panggilan yang ditandatangani Kepala KPP , sedangkan untuk PSL dituangkan dalam Surat Permintaan Pinjaman tersendiri.
        Setiap penerimaan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus menggunakan bukti tanda terima. Perlu diperhatikan dalam rangka PSK/PSL untuk tahun berjalan, peminjaman buku, catatan dan dokumen tersebut agar tidak mengganggu aktivitas WP, mengingat buku, catatan dan dokumen tersebut dipergunakan dalam kegiatan sehari-hari.
      2. Pengembalian buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari WP dilakukan paling lambat tujuh hari untuk PSK, dan empat belas hari untuk PSL yang dihitung sejak tanggal pengesahan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Kepala KPP.
    5. Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan
      Setiap pemeriksa yang ditugaskan dalam PSK dan PSL wajib menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk PSK, Kertas Kerja Pemeriksaan dapat berupa kumpulan catatan temuan dari pemeriksaan.
      Beberapa jenis Kertas Kerja Pemeriksaan standar untuk pemeriksaan jenis pajak tertentu antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26 dan PPN dapat dimanfaatkan dalam pemeriksaan.

    6. Prosedur Pemeriksaan
      Sesuai dengan jenis pajak yang diperiksa, Pemeriksa harus melaksanakan semua prosedur pemeriksaan atas pos-pos yang berdasarkan keyakinannya perlu diperiksa sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang berlaku dengan tetap memperhatikan batas waktu penyelesaian pemeriksaan.

    7. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
      Hasil Pemeriksaan dalam rangka penetapan pajak terutang harus diberitahukan secara tertulis kepada WP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :

      1. Dalam PSK, hasil pemeriksaan diberitahukan kepada WP dengan memakai formulir KP.RIK.PS.1.19C segera setelah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) disetujui oleh Kepala KPP dan WP tidak perlu menanggapi surat pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan yang diterima dari pemeriksa;
      2. Dalam PSL, hasil pemeriksaan diberitahukan kepada WP sebelum pemeriksaan diselesaikan (LPP masih dalam bentuk konsep dan belum disetujui oleh Kepala KPP). WP diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis hasil pemeriksaan selambat-lambatnya satu minggu setelah tanggal Surat Pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan. Dalam hal WP tidak menanggapi Surat Pemberitahuan tersebut maka WP dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan pemeriksa menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    8. Penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak
      Setiap penugasan dalam Surat Panggilan Pemeriksaan (untuk PSK) dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (untuk PSL) harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk LPP. LPP disusun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam KKP dan disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan yang bersangkutan. Pemeriksaan dinyatakan selesai apabila LPP telah disetujui dan disahkan oleh Kepala KPP untuk seterusnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    9. Tenggang Waktu Pemeriksaan
      Dalam masa uji coba, maka penyelesaian ditetapkan sebagai berikut :
      1. PSK harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Panggilan Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak disetujui oleh Kepala KPP.
      2. PSL harus diselesaikan paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sampai dengan LPP disetujui oleh Kepala KPP. Dalam tenggang waktu tersebut termasuk waktu yang diberikan kepada WP untuk menanggapi surat pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan.
      3. PSL dapat diperpanjang selama-lamanya satu bulan dengan persetujuan Kepala Kanwil DJP.
    10. Bentuk formulir standar yang digunakan untuk keperluan PSK dan PSL serta bentuk KKP standar dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini.
      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam surat edaran ini akan diatur kemudian, dan dalam pelaksanaannya diminta kepada para Kepala Kanwil untuk mengawasi pelaksanaan uji coba PSK dan PSL yang dilakukan oleh KPP yang berada dibawahnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.111/1995