Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.21/1986

Bersama ini terlampir disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.21/1986 tanggal 6 Oktober 1986 perihal “penghitungan penghasilan kena pajak atas selisih nilai tukar sebagai akibat kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter tanggal 12 September 1986”, sebagai pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.22/1986 tanggal 12 September 1986 dan Nomor : SE-42/PJ.2/1986 tanggal 2 Oktober 1986 yang telah dinyatakan dicabut kembali.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan supaya dipakai sebagai pegangan dalam memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.21/1986