Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-424/PJ/2002 tanggal 16 September 2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak Yang Dibuat Tidak Tepat Waktu.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

  1. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f jo ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2002 bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.

  2. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001 diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat paling lambat :
    1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
    2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau
    3. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    4. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, masih dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.

  4. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tetapi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

  5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu dan tidak membuat Faktur Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

  6. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak tidak termasuk dalam pengertian Faktur Pajak cacat sehingga dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.51/2002