Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.6/2004

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :

SE-20/PJ/2004
——————
tanggal 24 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tukar Menukar Data Pertanahan dan Perpajakan serta Pemanfaatan Bersama sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama
600-2233A

Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : KEP-126/PJ/2003 dan 2/SKB/BPN 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan Melalui Tukar Menukar Data dan Pemanfaatan Bersama, dengan ini disampaikan salinan Surat Edaran Bersama dimaksud sebagaimana terlampir.

Diharapkan Surat Edaran Bersama tersebut dapat dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan tukar menukar data sehingga diperoleh manfaat yang optimal bagi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan tukar-menukar data dimaksud, Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan PBB diharapkan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan PBB agar selalu mempertukarkan data PBB dengan data pertanahan yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas basis data PBB khususnya dalam kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data PBB (SISMIOP);

  2. Dengan mempertimbangkan besarnya volume data PBB yang ada, maka pemberian data dimaksud agar dapat dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan urgensi kebutuhan Kantor Pertanahan yang meminta data.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.6/2004