Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/2000

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-503/PJ/2000 tanggal 22 Nopember 2000 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) adalah Surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan atau denda administrasi.

  2. Penerbitan STP PBB dilakukan setelah lewat jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP dan tidak didahului dengan penerbitan Surat Teguran (ST). Penerbitan STP PBB menggugurkan dasar penagihan PBB sebelumnya sedangkan penerbitan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) tidak menggugurkan dasar penagihan BPHTB sebelumnya.

  3. Pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB diawali dengan penerbitan Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB atau kuasa yang ditunjuk.

  4. Dalam rangka membantu pelayanan kepada Wajib Pajak, hendaknya dilakukan pendekatan persuasif sebelum saat jatuh tempo pembayaran. Apabila tindakan persuasif tersebut belum berhasil, agar dilakukan tindakan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Untuk lebih jelasnya, mekanisme pelaksanaan penerbitan STP PBB dan pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB dapat dilihat pada diagram alur sebagaimana lampiran surat edaran ini.

  6. Untuk mengantisipasi adanya perubahan peraturan perpajakan tahun 2001 yang berdampak pada perubahan blangko, maka pengadaan blangko agar disesuaikan dengan kebutuhan untuk jangka waktu sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.6/2000