Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.95/1990

Seperti diketahui bahwa dalam proses restitusi, tidak semua SPMKP diuangkan pada tahun anggaran bersangkutan; ini berarti proses restitusi tersebut belum tuntas. Namun demikian Wajib Pajak masih berhak atas pengembalian pajaknya dan untuk itu SPMKP yang telah lewat waktu harus diperbaharui kembali.

Sehubungan dengan hal itu, dengan ini diminta agar Saudara mengingatkan para Wajib Pajak yang belum menguangkan SPMKP-nya pada tahun anggaran lalu, supaya mengajukan permohonan secara tertulis apabila WP tersebut masih berkehendak untuk menguangkan SPMKP yang telah lewat waktu dimaksud, dengan menggunakan bentuk terlampir. Hal ini dilakukan setelah KPP menerima kembali SKPKPP dan SPMKP yang belum diuangkan tersebut dari Bank Tunggal dan KPKN.

Setelah diterima jawaban dari Wajib Pajak, supaya segera diproses dengan menerbitkan SKPKPP/SPMKP pengganti dan jika kelebihan tersebut akan disumbangkan kepada negara, maka dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke PLL (untuk kelebihan PL) atau ke PTLL (untuk kelebihan PTL).

Apabila tidak ada jawaban dari Wajib Pajak, KPP tetap berkewajiban untuk menatausahakan dengan baik SPMKP Lewat Waktu tersebut sesuai Pedoman Induk TUPRP, sehingga sewaktu-waktu KPP tetap dapat melayani dengan cepat apabila Wajib Pajak memintanya.

Demikian untuk diperhatikan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 49/PJ.95/1990