Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ./1998

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-49/PJ/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak SebagaimanaTelah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1995 Dan KEP-110/PJ/1997.

Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dalam menerbitkan keputusan atas surat keberatan wajib pajak atas ketetapan pajak berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 1994 ditingkatkan menjadi sebagai berikut :

No. WEWENANG YANG BATAS TERTINGGI PPh TERHUTANG/
DILIMPAHKAN DASAR PENGENAAN PAJAK PPN

Semula

Menjadi
1. Kepala Kantor Wilayah VI
—————————————–
a. Surat ketetapan pajak PPh WP Badan Rp 2.500.000.000 Rp 4.000.000.000
b. Surat ketetapan pajak PPh WP Rp 600.000.000 Rp 1.200.000.000
c. orangpribadikepada pemotong/pemungut PPh(Pasal 21, 23 dan 26). Rp 1.000.000.000 Rp 2.000.000.000
d. Pemotongan/pemungutanPPh (Pasal 21,23, 26)oleh pihak ketiga Rp 60.000.000 Rp 120.000.000
e. Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM. (DPP) (DPP)
Rp 15.000.000.000 Rp 50.000.000.000

Kepala Kanwil DJP Lainnya
—————————————–
a. Surat ketetapan pajak PPh WP Badan Rp 600.000.000 Rp 1.000.000.000
b. Surat ketetapan pajak PPh WP orang pribadi Rp 150.000.000 Rp 300.000.000
c. Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh
(Pasal 21, 23 dan 26).
Rp 300.000.000 Rp. 600.000.000
d. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21,23, 26) oleh pihak ketiga Rp 30.000.000 Rp 60.000.000
e. Surat ketetapan pajak PPN/PPnBM. (DPP) (DPP)
Rp 6.000.000.000 Rp 15.000.000.000

Demikian untuk menjadi perhatian.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 50/PJ./1998