Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.6/1998

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/1998 tanggal 28 Agustus 1998, dengan ini disampaikan bahwa mengingat terjadinya kekeliruan jumlah realisasi penerimaan PBB per sektor secara nasional, serta adanya usulan ralat dari Kanwil XV DJP, maka Realisasi Penerimaan PBB Tahun 1997/1998 per sektor adalah sebagai berikut :

(ribuan rupiah)

No. Sektor Rencana
1997/1998
Realisasi %
1997/1998
(4:3)
1 2 3 4 5
1 Pedesaan 214.755.817 237.747.727 110,71
2 Perkotaan 852.009.183 840.179.610 98,61
Jumlah Pds/Pkt 1.066.765.000 1.077.927.337 101,05
3 Perkebunan 106.000.000 95.778.858 90,36
4 Perhutanan:
a. Non IHH
b. IHH
227.000.000
108.700.000
118.300.000
205.428.984
77.494.340
127.934.644
90,50
71,29
108,14
5 Pertambangan :
a. Non Migas
b. Migas
1.105.235.000
15.635.000
1.089.600.000
1.264.286.887
30.195.084
1.234.091.803
114,39
193,12
113,26
Jumlah APBN 2.505.000.000 2.643.422.066 105,53

Adapun rincian realisasi penerimaan PBB per sektor, per Dati II tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan surat edaran tersebut di atas, kecuali Dati II Nabire, Paniai dan Puncak Jaya wilayah kerja KPPBB Biak, Kanwil XV DJP.

Demikian disampaikan untuk digunakan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 51/PJ.6/1998