Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 60/PJ./2001

Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, meningkatKan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, meningkatkan Potensi PBB secara nasional serta dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan ekonomi terkini, Direktorat PBB telah menyempurnakan KEP-04/PJ.6/1998 menjadi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

Penyempurnaan dimaksud dilaksanakan terhadap bentuk dan struktur organisasi, standar biaya kegiatan pembentukan dan pemeliharaan basis data dan beberapa petunjuk pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP sehingga diharapkan terjadi peningkatan mutu & kualitas pelayanan, serta tidak menimbulkan kesulitan pemahaman, kerancuan, dan salah penafsiran.

Sehubungan hal tersebut bersama ini disampaikan KEP-533/PJ/2000, yang dalam pelaksanaannya diminta agar Saudara memperhatikan beberapa hal penting sebagai berikut :

  1. Alternatif kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data;
  2. Bentuk dan Struktur Organisasi serta uraian tugas dan tanggungjawabnya;
  3. Petunjuk pelaksanaan kegiatan penilaian;
  4. Prosedur penyampaian laporan kegiatan;
  5. Standar biaya kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data (yang dituangkan sebagai lampiran dari petunjuk pelaksanaan tersebut);
  6. Estimasi perhitungan biaya alternatif kegiatan pendataan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP per objek pajak adalah sebesar :
    a. Pendataan dengan Penyampaian dan PemantauanPengembalian SPOP Perorangan Rp. 4.215,00
    b. Pendataan dengan Penyampaian dan PemantauanPengembalian SPOP Kolektif Rp. 2.650,00
    c. Pendataan dengan Identifikasi Objek Pajak Rp. 6.345,00
    d. Pendataan dengan Verifikasi Objek Pajak Rp. 6.345,00
    e. Pendataan dengan Pengukuran Objek Pajak Rp. 8.270,00
    f. Pemeliharaan Basis Data Rp. 3.840,00
    g SIG PBB & Pencetakan Peta Rp. 715,00

Estimasi ini berdasarkan simulasi dengan Parameter 10.000 objek pajak, 10 lembar peta Desa/Kelurahan, 50 peta blok, 1 (satu) bulan pekerjaan persiapan, 2 (dua) bulan pekerjaan lapangan dan 1 (satu) bulan pekerjaan kantor;

  1. Kegiatan pembentukan basis data SISMIOP pada suatu daerah/wilayah hanya dapat dilaksanakan satu kali, dan selanjutnya adalah kegiatan Pemeliharaan basis data sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan;

Agar petunjuk pelaksanaan tersebut dapat segera diterapkan, Saudara diminta untuk mempelajari secara cermat dan segera melaksanakan koordinasi dalam persiapan, pelaksanaan, maupun pembinaan pelaksanaan.

Untuk kelancaran pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dan keseragaman pemahaman petunjuk pelaksanaan tersebut di atas, Tim Pembina SISMIOP akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 60/PJ./2001