Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan kapasitas dan ketersediaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar kapasitas dan tingkat ketersediaan Layanan TIK yang disepakati tercapai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Yang dimaksud dengan:
|
2. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan TIK adalahsebagai berikut ;
|
3. | Pedoman Pengelolaan Kapasitas dan Ketersediaan Layanan TIK Terutang dalam Lampiran SuratEdaran ini |
4. | Surat Edaran ini merupakan pedoman/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan KomunikasiDJP, oleh karena itu penyimpanannya agar disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-50/PJ/2010 dan Surat Edaran lain yang terkait. |
5. | Mempertimbangkan bahwa pemberlakuan Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan masatransisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannyaSurat Edaran ini. |
Demikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd
Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001