Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 80/PJ/2000

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Atas SPT 1721 Lengkap dengan lampiran media elektronik dan SPT yang telah melewati batas waktu maupun yang belum melewati batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Kapenpa diberikan BPS Surat Biasa secara manual.
    Hal ini disebabkan perlunya pengujian di KPP mengenai isi media elektronik dan tanggal penyampaian SPT apakah sudah lewat batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran.

  2. Atas SPT Tidak Lengkap yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung ke Kapenpa atau KPP harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai kelengkapan yang masih harus dipenuhi.

  3. Untuk SPT Tidak Lengkap yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Kapenpa disertai dengan Surat Pengantar (Daftar Nominatif SPT Tidak Lengkap) agar diberikan katagori Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan g pada kolom keterangan.

  4. Status SPT (LB, KB, dan N) yang diproses sesuai dengan undang-undang adalah status SPT pada saat diterima di TPT bukan status SPT setelah diedit/direedit.

  5. Untuk SPT yang penyampaiannya telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran sehingga dianggap sebagai data, agar segera diusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk segera diterbitkan LP2 pemeriksaan khusus.

  6. Untuk SPT Tidak Lengkap yang masih berada dalam file khusus Subseksi SPT apabila setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, maka segera dicap data dan dikirim ke Seksi PDI serta dibuatkan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk segera diterbitkan LP2 pemeriksaan khusus.

  7. Untuk SPT LB yang belum dilengkapi sampai dengan batas akhir penyampaian SPT agar segera diusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk segera diterbitkan LP2 pemeriksaan SPT LB karena tidak termasuk dalam status SPT LB sesuai dengan perekaman di TPT.

  8. Dalam hal SPT Lengkap yang diterima merupakan SPT Lengkap milik KPP sendiri tetapi tidak terdapat dalam Master File Lokal (MFL), maka SPT dimaksud wajib ditindaklanjuti oleh Seksi TUP.

    1. Apabila SPT bukan dari Wajib Pajak KPP yang bersangkutan, Seksi TUP wajib mengirimkan SPT tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar;

    2. Apabila SPT dari Wajib Pajak KPP yang bersangkutan namun hilang dari Master File Lokal, Seksi TUP wajib menindak lanjuti dengan cara :
      – melihat berkas Wajib Pajak tersebut;
      – merekam ulang data Wajib Pajak tersebut dengan NPWP dan register yang ada dalam berkas tersebut.

    3. SPT dari Wajib Pajak dengan status pindah (PL), hapus, dan non efektif bisa diterima di TPT tetapi untuk perekaman di Seksi PPh terkait tidak bisa dilakukan, sehingga Seksi TUP harus menindaklanjutinya dengan cara meng-up-date data Master File Wajib Pajak tersebut menjadi status up-date (UP).

  9. Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 tanggal 1 Februari 2000, Data Identitas Wajib Pajak adalah kelengkapan SPT. Perubahan data Master File akibat perubahan Data Identitas Wajib Pajak harus diterbitkan KP.PDIP.4.20 berdasarkan KEP-27/PJ/1997 setelah diubah dengan KEP-150/PJ/1999 dengan meminta kembali KP.PDIP.4.20 yang lama dan menyerahkan KP.PDIP.4.20 yang baru.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 80/PJ/2000